KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu (20/10/2024).
Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran terdiri dari 48 kementerian dengan masing-masing kementerian memiliki 1-3 wakil menteri dengan jumlah total 56 orang.
Kabinet yang dibentuk Prabowo berbeda dengan pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo karena memiliki komposisi serta jumlah kementerian dan koordinator (kemenko) lebih banyak.
Jumlah kementerian Jokowi sebanyak 34 dengan empat kemenko, sementara jumlah kementerian Prabowo mencapai 48 dengan tujuh kemenko.
Berikut rincian pembagian kementerian di bawah kemenko Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
Baca juga: Daftar Lengkap 112 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Dilantik Prabowo
Pembagian kementerian di bawah Kemenko Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Prabowo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Simak pembagian kementerian Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran berikut ini:
1. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:- Kementerian Hukum
- Kementerian HAM
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Pariwisata
- Instansi lain yang dianggap perlu.
Baca juga: Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Instansi lain yang dianggap perlu.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
Baca juga: Warganet Sebut Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Setara Jenderal Bintang 4, Ini Kata TNI AD
5. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat- Kementerian Sosial
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
- Instansi lain yang dianggap perlu.
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Badan Pangan Nasional
- Badan Gizi Nasional
- Instansi lain yang dianggap perlu.
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Instansi lain yang dianggap perlu.
Baca juga: Profil Mayor Teddy, Sekretaris Kabinet di Kabinet Prabowo-Gibran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.