KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah dapat langsung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Diketahui, balik nama sertifikat tanah adalah proses untuk mengalihkan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Pemohon yang mengajukan balik nama hak atas tanah di Kantor Pertanahan perlu menunggu beberapa hari hingga proses selesai dan sertifikat tanah dapat dibawa pulang.
Lantas, berapa lama proses balik nama sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan?
Baca juga: Tanpa Wasiat, Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal?
Berapa lama balik nama sertifikat tanah di BPN?
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), balik nama sertifikat tanah membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Proses tersebut terhitung sejak pemohon mengajukan berkas permohonan lengkap ke Kantor Pertanahan setempat.
Balik nama atau peralihan hak atas tanah dapat dilakukan karena beberapa kondisi, antara lain pewarisan, hibah, jual beli, pelelangan, dan tukar-menukar.
Sebelum mengurus balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, termasuk akta yang menjadi dasar peralihan hak.
Sebagai contoh, jika tanah diperoleh melalui proses hibah atau pemberian, maka perlu akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara, jika dikarenakan warisan dari orangtua, maka pemohon membutuhkan akta wasiat sebagai salah satu syaratnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuatan akta di PPAT dihadiri para pihak dan disaksikan minimal dua saksi.
Kemudian, PPAT harus menyampaikan akta dan dokumen terkait untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya tujuh hari sejak akta ditandatangani.
Oleh karena itu, jika proses balik nama dilakukan terhitung sejak pembuatan akta tanah, maka akan memakan waktu lebih lama.
Baca juga: Beda dengan Warisan, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak
Syarat balik nama sertifikat tanah
Masih dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah yang perlu disiapkan pemohon:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
- Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
- Akta wasiat notariel (untuk balik nama karena pewarisan)
- Akta tukar-menukar dari PPAT (untuk balik nama karena tukar-menukar)
- Risalah lelang (untuk balik nama hasil lelang)
- Penyerahan bukti pelunasan lelang (untuk balik nama hasil lelang)
- Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (untuk balik nama hasil lelang)
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk hibah dan tukar-menukar).
Baca juga: Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli 2024
Cara balik nama sertifikat tanah
Dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, jika telah menyiapkan semua syarat termasuk akta, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat.
Langkah pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.
Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.
Jika berkas kurang lengkap, petugas unit akan mengembalikannya kepada petugas loket. Dari petugas loket, berkas diserahkan ke pemohon untuk segera dilengkapi.
Sebaliknya, jika telah lengkap, proses akan berlanjut ke pengambilan buku tanah. Selanjutnya, analis akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi buku tanah.
Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah alias balik nama pada buku tanah hingga selesai.
Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama pun diserahkan kepada pemohon.
Itulah penjelasan mengenai perkiraan berapa lama proses balik nama sertifikat tanah di BPN, syarat, berikut caranya.
Baca juga: Biaya Akta Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat Tanah Ditanggung Siapa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.