Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden Bisa Punya Asisten, Masing-masing Didukung Pembantu dan Staf

Baca di App
Lihat Foto
BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dibentuk untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas orang nomor satu di Indonesia.

Orang-orang yang mengisi ketiga jenis pembantu presiden tersebut dapat diambil dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, baik penasihat, utusan, maupun staf khusus presiden dibantu oleh asisten.

Setiap asisten juga dibantu oleh pembantu asisten, sedangkan pembantu asisten akan didukung staf.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ketentuannya:

Baca juga: Beda Tugas Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden


Penasihat khusus presiden

Ketentuan terkait penasihat khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Merujuk Pasal 2, penasihat khusus presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam kementerian dan instansi lain.

Bertanggung jawab langsung kepada presiden, seorang penasihat khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lain setinggi-tingginya setingkat menteri.

Lebih lanjut dalam Pasal 10, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap penasihat khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten.

Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIa.

Baca juga: Daftar LHKPN Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Siapa Terkaya?

Setiap asisten penasihat khusus presiden akan dibantu paling banyak dua pembantu asisten, yang jabatannya disetarakan dengan jabatan administrator atau eselon IIIa.

Saat diberhentikan dari jabatannya, baik penasihat khusus presiden, asisten, maupun pembantu asisten tidak diberikan hak pensiun dan pesangon.

Sementara, pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

Berikut perincian struktur penasihat khusus presiden:

Penasihat khusus presiden Hak keuangan dan fasilitas setara menteri
Asisten penasihat khusus presiden (maksimal 2 orang) Setara eselon IIa
Pembantu asisten (maksimal 2 orang per asisten) Setara eselon IIIa
Staf Diperbantukan dari dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara

Baca juga: 5 Mantan Menteri Jokowi yang Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo, Ada Luhut dan Terawan

Utusan khusus presiden

Sementara itu, utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang tercakup dalam kementerian dan instansi pemerintah.

Dalam menjalankan tugasnya, setiap utusan khusus presiden harus bertanggung jawab kepada kepala negara.

Selama menjabat, utusan khusus presiden akan menerima hak keuangan dan fasilitas lain setingkat menteri, kecuali pensiun atau pesangon saat berhenti.

Senada dengan penasihat khusus, menurut Pasal 26, utusan khusus dibantu maksimal dua orang asisten.

Baca juga: Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Besaran Gaji Mayor Teddy

Setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten, sedangkan pembantu asisten didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara.

Saat berhenti dari jabatan, asisten dan pembantu asisten juga tidak akan diberikan hak pensiun dan pesangon.

Berikut struktur utusan khusus presiden:

Utusan khusus presiden Hak keuangan dan fasilitas setara menteri
Asisten utusan khusus presiden (maksimal 2 orang) Setara eselon IIa
Pembantu asisten (maksimal 2 orang per asisten) Setara eselon IIIa
Staf Diperbantukan dari dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara

Baca juga: Daftar 135 Menteri, Wamen, Kepala Badan, hingga Staf Khusus yang Dilantik Prabowo

Staf khusus presiden

Staf khusus presiden juga melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam kementerian maupun instansi lain.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Perpres 137 Tahun 2024, staf khusus presiden maksimal terdiri dari 15 staf khusus, termasuk sekretaris presiden.

Staf khusus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Namun, dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing staf khusus tetap bertanggung jawab kepada presiden.

Sebagai pembantu presiden, setiap staf khusus tentu menerima hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon Ia.

Kendati demikian, mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun atau pesangon jika berhenti maupun telah berakhir masa baktinya.

Baca juga: Makna Burung Unta Memasukkan Kepala ke Tanah, Disebut Presiden Prabowo dalam Pidato Perdananya

Di sisi lain, menurut Pasal 44 Perpres 137 Tahun 2024, staf khusus presiden dibantu paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIa.

Setiap asisten akan dibantu paling banyak dua pembantu asisten, yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IIIa.

Berikutnya, pembantu asisten didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet maupun Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden (masih bagian dari staf khusus) dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden, yang jabatannya disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon Ib.

Khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya akan diperbantukan kepada ibu negara.

Baca juga: Gantikan Mayor Teddy, Siapa yang Akan Jadi Ajudan Presiden Prabowo?

Selengkapnya, berikut struktur staf khusus presiden:

Staf khusus presiden (maksimal 15 staf) Hak keuangan dan fasilitas setara eselon Ia
Asisten staf khusus presiden (maksimal 5 orang) Setara eselon IIa
Pembantu asisten (maksimal 2 orang per asisten) Setara eselon IIIa
Staf Diperbantukan dari dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara

Nantinya, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas penasihat, utusan, maupun staf khusus presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih tepatnya, menggunakan anggaran belanja yang ada pada Sekretariat Kabinet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi