Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Batas Waktu Klaim BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan
Seorang petugas sedang membersihkan area Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Saldo peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia, bisa diklaim atau dicairkan.

Proses pencairan JHT peserta yang telah meninggal dunia bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, adakah batas waktu dalam pencairan saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal dunia?

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan bahwa saldo JHT bisa dicairkan atau diklaim, meskipun peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Oni juga menegaskan, tidak ada batas waktu untuk melakukan klaim atau pencairan saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.

Adapun, proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang telah meninggal dunia bisa dilakukan oleh ahli warisnya.

"Tidak ada batas waktu untuk klaim JHT orang yang meninggal dunia," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/10/2024).

Selain itu, ahli waris juga bisa sekaligus mencairakn Jaminan Kematian (JKM) apabila peserta yang bersangkutan meninggal dunia saat kepesertaannya masih aktif.

"Kalau pesertanya meninggal saat masih aktif menjadi peserta, ahli warisnya dapat mencairkan manfaat JKM dan JHT milik suami/istri yang meninggal tersebut secara bersamaan," 

Akan tetapi, jika status BPJS Ketenagakerjaannya sudah tidak aktif saat meninggal dunia, ahli waris hanya dapat melakukan klaim atau pencairan saldo JHT.

Baca juga: Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Dokumen untuk klaim JHT peserta yang sudah meninggal

Dikutip dari Kompas.com (1/8/2024), ahli waris bisa melakukan klaim saldo JHT dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dengan membawa beberapa dokumen berikut:

Baca juga: Ramai Keluhan Klaim JHT Lama Cairnya, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Cara pencairan saldo JHT untuk peserta yang meninggal

Apabila dokumen di atas sudah dipenuhi, ahli waris dapat melakukan pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua".
  • Setelah mengisi formulir pengajuan klaim JHT, ambil nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga nomor antrean dipanggil untuk melakukan wawancara dengan petugas. Saat tahap wawancara, ahli waris akan melakukan sesi tanya jawab dan verifikasi data.
  • Bila sudah selesai, proses pengajuan klaim JHT akan diproses dan tunggu hingga saldo masuk ke rekening.

Perlu diketahui, lamanya waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung besaran JHT yang dimilikinya.

Oni menyampaikan, peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, maka proses pencairannya akan memakan waktu paling lama 1 hari kerja.

Sedangkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, lamanya pencairan saldo JHT yakni 5 hari kerja.

Baca juga: Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi