KOMPAS.com - Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ia diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur, tercatat pernah menjadi produser film "Sang Pengadil".
Zarof ditangkap di Hotel Le Meridien Bali pada Kamis (24/10/2024). Penangkapannya dilakukan setelah Kejagung menciduk tiga hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Untuk diketahui, Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).
Namun, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald dengan dalih Dini meninggal karena alkohol dan tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Kejagung menduga, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald setelah menerima uang suap dari pengacara pelaku, Lisa Rahmat.
Berikut rekam jejak dan harta kekayaan Zarof yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Baca juga: Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur
Rekam jejak Zarof Ricar
Berdasarkan catatan Kompas.id, Kamis (24/10/2024), Zarof Ricar adalah pensiunan pejabat MA yang memasuki purnatugas pada Januari 2022.
Sebelum pensiun, ia menduduki jabatan sebagai pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Ketua MA periode 2017-2020, Hatta Ali, kemudian mengangkat Zarof sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017).
Di luar tugasnya sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badan Peradilan Umum pada 2020.
Selain itu, Zarof pernah menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.
Namanya juga tercatat sebagai produser film Sang Pengadil yang tayang serentak di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas Dibatalkan, Kini Terseret Kasus Dugaan Suap
Harta kekayaan Zarof Ricar
Zarof terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2021. Pada saat itu, harta kekayaan Zarof mencapai Rp 51.419.972.176.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Zarof terdiri dari:
Tanah dan bangunan:- Tanah dan bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 26.642.435.000
- Tanah dan bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 7.963.387.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.029 m2/322 m2 di Bogor senilai 2.761.248.000
- Tanah seluas 1.295 m2 di Tangerang Selatan senilai 2.411.290.000
- Tanah dan bangunan seluas 227 m2.140 m2 di Denpasar senilai Rp 825.936.000
- Tanah seluas 2.337 m2 di Solo senilai Rp 23.270.000
- Tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000
- Tanah seluas 106 m2 di di Bandung senilai 120.000.000
- Tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai 220.000.000
- Tanah seluas 1.194 m2 di Pekanbaru senilai Rp 130.000.000
- Tanah seluas 1.040 m2 di Tangerang senilai Rp 1.550.774.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.335 m2/186 m2 di Cianjur senilai Rp 1.210.462.000.
Baca juga: Kronologi Kasus Ronald Tannur, Suap Hakim demi Bebas dari Pembunuhan
Kendaraan:- Mobil Kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 330.000.000
- Mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200.000.000
- Mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240.000.000.
- Harta bergerak lainnya Rp 680.000.000
- Kas dan setara kas Rp 4.424.580.788
- Harta lainnya Rp 66.489.388.
Itulah rekam jejak dan harta kekayaan Zarof Ricar, produser film Sang Pengadil yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Hakim Kasus Ronald Tannur, Ditemukan Uang Miliaran Rupiah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.