KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berobat sekaligus menebus obat di fasilitas kesehatan (faskes) secara gratis asal sesuai rekomendasi medis.
Namun, ada kalanya stok obat kosong dan sebagian peserta diarahkan untuk menebus obat di luar faskes.
Menurut informasi dari unggahan akun TikTok @mukazsatri*** (7/14/2024), faskes yang mengarahkan peserta JKN untuk menebus obat di luar harus memberikan uang pengganti.
"Bapak ibu bisa membawa kuitansi atas pembelian obat tersebut ke pihak rumah sakit untuk minta dikembalikan uangnya," kata pengunggah dalam video.
Hingga Jumat (25/10/2024), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari lima juta kali dan sedikitnya 90.000 pengguna membagikan ulang.
Lantas, benarkah ketentuan itu?
Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatan?
Beli obat di luar faskes
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ketersediaan obat adalah tanggung jawab faskes dan peserta JKN tidak boleh dibebankan biaya apapun saat menebus obat.
"Seharusnya secara aturan, peserta tidak dibebankan untuk obat, harus sesuai dengan haknya sebagai peserta JKN," tutur Rizzky, kepada Kompas.com, Jumat.
Dia melanjutkan, jika terjadi kekosongan obat di faskes, maka faskes wajib mencari atau menyiapkan obat pengganti yang bisa digunakan oleh pasien, tanpa membebankannya kepada pasien.
Untuk memenuhi kewajiban ini, lanjut Rizzky, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan fasilitas terkait.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 56 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang berbunyi:
"Fasilitas Kesehatan wajib menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis."
Rizzky juga membagikan unggahan Instagram BPJS Kesehatan terkait masalah ketersediaan obat di faskes.
Dilansir dari akun @bpjskesehatan_ri (22/11/2023), peserta JKN yang terkendala saat penebusan obat dapat melaporkannya ke petugas BPJS Satu yang berjaga di rumah sakit atau lewat aplikasi Mobile JKN.
Adapun BPJS Kesehatan menanggung semua obat-obatan yang termasuk ke dalam Formularium Nasional (Fornas).
Daftar obat Fornas dapat dilihat melalui e-fornas.kemkes.go.id.
Baca juga: Tak Bisa Dinonaktifkan, Bagaimana jika Tidak Sanggup Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.