Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Eksekusi Ronald Tannur di Surabaya, Sempat Bebas Kini Dipenjara

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MOCH ASIM
Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi putusan pidana terhadap Ronald Tannur terdakwa kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Minggu (27/10/2024) siang.

Eksekusi putusan pidana dilakukan dengan mengamankan Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald merupakan anak mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, diberitakan Kompas.com, Minggu (27/10/2024).

Menurut Harli, penangkapan Ronald Tannur merupakan tindak lanjut terhadap proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut kronologi eksekusi putusan pidana berupa penangkapan terhadap Ronald Tannur oleh Kejagung.

Baca juga: Kronologi Kasus Ronald Tannur, Suap Hakim demi Bebas dari Pembunuhan


Kronologi Ronald Tannur ditangkap

Dikutip dari Antara, Minggu, Kejagung mengamankan Ronald Tannur sekitar pukul 14.40 WIB di tempat tinggalnya di Perumahan Victoria Regency Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Penangkapan Ronald Tannur dilakukan terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.

Saat ditangkap di lantai dua rumahnya, Ronald Tannur disebut tidak melawan petugas.

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/10/2024).

Meski tidak melakukan perlawanan, namun Mia menyebut bahwa Ronald Tannur berusaha menunda-nunda eksekusi.

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terang dia.

Tercatat dalam administrasi perkara, Ronald Tannur memiliki dua alamat, yaitu di Perumahan Pakuwon City Surabaya dan di Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah dideteksi, ternyata yang bersangkutan berada di Surabaya, sehingga langsung kami amankan," ujar Mia.

Ronald Tannur kemudian sempat dibawa oleh tim penyidik ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kejati Jatim lalu menjebloskannya ke Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng untuk menjalani pemidanaan dengan masa tahanan lima tahun penjara.

Dilansir dari Kompas.id, Minggu, Ronald Tannur menjalani proses pemberkasan dan administrasi lain di Rutan Surabaya sebelum masuk penjara.

Sesuai ketentuan yang berlaku, terpidana yang masuk ke rutan harus menjalani pengecekan administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Ronald Tannur dalam kondisi sehat. Namun, pihak kejaksaan akan terus memantau kesehatannya.

Baca juga: Profil dan Kekayaan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Perjalanan kasus Ronald Tannur

Ronald Tannur menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga korban meninggal dunia. Kejadian itu berlangsung di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024), Ronald melakukan penganiayaan kepada Dini usai keduanya cekcok. Ronald saat itu juga mengonsumsi alkohol.

Ronald lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dasar fakta penyidikan.

Dia dijerat tiga pasal berlapis. Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024), hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut.

Kejagung yang curiga dengan putusan hakim lalu menyelidiki putusan itu. Hasilnya, diduga ketiga hakim dalam sidang Ronald menerima suap dan gratifikasi.

Pengacara keluarga Dini membawa kasus ini ke tingkat kasasi. MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Ronald bebas dari hakim PN Surabaya.

Baca juga: Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur

Lima tersangka suap ditangkap

Proses pemeriksaan terhadap putusan Ronald berujung penangkapan tiga hakim PN Surabaya selaku penerima suap, serta pengacaranya Lisa Rahmat yang memberikan uang suap.

Keempatnya ditangkap Kejagung dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim lalu diberhentikan sementara dan terancam dipecat jika terbukti bersalah.

Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik (ED) sebagai hakim ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai hakim anggota.

Ketiga hakim yang menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya. Sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Dalam kasus suap hakim, Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara ketiga hakim PN Surabaya dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbaru, Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita. Dia diduga berperan sebagai perantara dalam kasus Ronald Tannur.

Diberitakan Kompas.com, Minggu, Zarof menjadi perantara yang membantu Lisa menyuap para hakim agung dari sidang kasasi sehingga menyatakan Ronald tidak bersalah.

Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka setelah menemukan bukti. Dia ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat beberapa pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi