Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Syarat NPWP, Apakah Afiliator Wajib Bayar Pajak?

Baca di App
Komentar Lihat Foto
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi NPWP. Pelaku affiliate wajib punya NPWP, wajib bayar pajak.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Program afiliasi atau affiliate dari berbagai e-commerce membantu masyarakat menambah pundi-pundi penghasilan.

Diketahui, afiliasi atau affiliate adalah program bagi kreator konten untuk mendapatkan komisi atau uang dengan cara mempromosikan beragam produk di media sosial.

Berpotensi menghasilkan uang hingga jutaan rupiah per bulan, sejumlah e-commerce pun mewajibkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi afiliator atau pemain afiliasi.

Shopee, misalnya, mengharuskan pelaku Shopee Affiliate Program untuk memberikan NPWP 16 digit sebagai syarat mendapatkan komisi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, di TikTok Shop Affiliate, afiliator dapat melengkapi informasi pajak termasuk NPWP sebelum menarik komisi.

Lantas, jika telah menyertakan NPWP, apakah afiliator yang main affiliate wajib membayar pajak?

Baca juga: Pencairan Saldo JHT Tanpa NPWP via Aplikasi JMO, Benarkah Dipotong 20 Persen?


Apakah afiliator yang punya NPWP wajib bayar pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.

Hal tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang tergabung dalam program affiliate e-commerce.

Pelaku affiliate e-commerce yang telah memenuhi syarat pun akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya.

Menurut Dwi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan subyektif meliputi keberadaan subyek pajak.

"Misalnya bagi orang pribadi, yaitu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan," jelas Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2024).

Sementara persyaratan obyektif, yakni menerima penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Besaran PTKP tersebut masih dapat bertambah sesuai kondisi masing-masing wajib pajak, menjadi:

Bagi pelaku affiliate dengan komisi menyentuh angka tersebut, maka akan dikenakan pungutan pajak penghasilan.

"Jika seorang affiliate e-commerce telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif maka wajib memiliki NPWP dan atas penghasilan yang diterimanya akan dikenakan pajak penghasilan," tuturnya.

Baca juga: NPWP Bisa Dinonaktifkan Saat Sudah Tidak Bekerja atau Badan Usaha Berhenti Beroperasi, Ini Caranya

Cara membuat NPWP secara online

Masyarakat yang berniat menjadi seorang affiliate e-commerce tetapi belum memiliki NPWP tidak perlu khawatir.

Sebab, setiap orang yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara mandiri via online.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (22/5/2023), orang pribadi yang tidak menjalankan usaha hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah membuat NPWP berikut:

1. Mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online

  • Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan alamat situs https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun
  • Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online
  • Masukkan kode captcha
  • Verifikasi akun dengan membuka email yang digunakan saat mendaftar NPWP
  • Klik tautan verifikasi, sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
  • Lengkapi data jenis wajib pajak
  • Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
  • Masukkan kata sandi, dan ulangi kata sandi
  • Masukkan nomor ponsel yang masih aktif
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri
  • Masukkan kode captcha dan klik "Daftar".

2. Mendaftar NPWP online

  • Masuk atau login di laman ereg.pajak.go.id
  • Cek email e-registrasi akun dan klik tautan aktivasi login ke situs DJP
  • Isi formulir sesuai kategori wajib pajak, yakni "Orang Pribadi"
  • Pilih "pusat" jika masih lajang, atau "cabang" jika merupakan perempuan yang sudah menikah
  • Isi formulir identitas wajib pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
  • Isi formulir sumber penghasilan utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas
  • Isi formulir alamat domisili (KTP) dan usaha jika sumber penghasilan berasal dari usaha
  • Isi formulir info tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
  • Unggah foto KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
  • Isi formulir pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email terakhir, kemudian klik "Kirim Permohonan".

Setelah mendaftar, wajib pajak dapat mengakses kartu NPWP secara online di laman ereg.pajak.go.id yang nantinya digunakan untuk mendaftar program affiliate e-commerce.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi