Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 2 Merek Kosmetik Ilegal yang Bisa Memicu Kanker dan Gangguan Hati, Ini Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/FREEPIK
Ilustrasi kosmetik, makeup yang dibuat secara maklon
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dua merek kosmetik ilegal yang diduga bisa memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati.

Hal tersebut dikemukakan BPOM setelah menggerebek gudang toko online yang menjual kosmetik ilegal dengan nama akun “Kimberlybeauty88” pada Kamis (24/10/2024).

Lokasi penggerebekan berada di ruko Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

BPOM melakukan penggerebekan bersama personel Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan atau packing sedangkan lantai 2-4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (28/10/2024).

Lantas, apa merek kosmetik yang diduga bisa memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati? Berikut penjelasan BPOM.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Penghentian Sementara Pabrik Mafia Skincare, Singgung Keamanan Produk

Kosmetik yang diduga bisa memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati 

Merek kosmetik ilegal yang diduga berpotensi memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati oleh akun “Kimberlybeuaty88” adalah Lameila dan SVMY.

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, dua merek tersebut bisa memicu penyakit berbahaya karena diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan, yakni Merah K-3 dan Merah K-10.

“(Sampel produk) sedang uji lab. Kosmetik mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati, kanker kulit, serta kanker hati,” jelas Eka, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/10/2024).

Adapun, Merah K-3 dan Merah K10 yang berbahaya bagi kesehatan sering disalahgunakan pada tata rias, seperti eye shadow, lipstik, dan perona pipi.

Baca juga: BPOM Temukan Ratusan Obat Tradisional Ilegal di Jawa Barat, Cek Daftarnya

Eka menjelaskan, produk Lameila dan SVMY yang ditemukan memiliki varian yang beragam.

BPOM menemukan 152.744 pieces produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang nilai keekonomiannya ditaksir lebih dari 2,2 miliar rupiah

Merek kosmetik Lameila dan SVMY yang berasal dari China masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder atau pengiriman barang dan mayoritas produk yang disita adalah rias wajah.

Selain menemukan dugaan kandungan berbahaya, BPOM juga mendapati bahwa penjual sudah menjalankan bisnis kosmetik ilegal selama satu tahun.

Produk Lameila dan SVMY dijual melalui toko online Shopee dan Tokopedia dengan jumlah 400 paket per hari.

Baca juga: 10 Obat Herbal yang Bisa Merusak Ginjal dan Jantung Menurut BPOM

Apa itu Merah K-3 dan K10?

Dilansir dari laman BPOM, Senin (22/5/2023) dan Kompas.com, Minggu (22/10/2022), Merah K-3 yang disebut sebagai bahan berbahaya adalah bahan yang memiliki potensi mutagenik dan bersifat karsinogenik terhadap tikus percobaan.

Untuk diketahui, potensi mutagenik adalah kemampuan suatu zat atau agen untuk menyebabkan mutasi DNA pada sel organisme.

Sementara sifat karsinogenik adalah zat, organisme, atau agen yang dapat menyebabkan kanker.

Merah K-3 yang dikenal dengan nama coloring agent CI 15585 tersebut juga berpotensi menyebabkan iritasi kulit.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Roti Diduga Mengandung Zat Pengawet Berbahaya: Aoka Aman, Okko Ditarik dari Peredaran

Bahan lain yang terkandung dalam Merah K-3 adalah Barium dan Klorin (CI) yang aktif.

Karena alasan inilah, BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tidak mengizinkan kandungan Merah K-3 pada kosmetik apapun.

Sementara itu, Merah K-10 yang dikenal dengan nama Rhodamine B atau colouring test agent CI 45170 merupakan pewarna merah jambu.

Bahan tersebut tidak hanya berbahaya jika ditambahkan ke dalam kosmetik, tapi juga obat dan makanan.

Jika Merah K-10 berinteraksi dengan tubuh, bahan ini bisa memicu iritasi pada saluran pencernaan, saluran hati, dan berpotensi memicu kanker.

Baca juga: Beredar Kabar Dokumen Rahasia BPOM Bocor dan Sebut Vaksin Polio nOPV2 Berbahaya, Ini Faktanya 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi