KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dua merek kosmetik ilegal yang diduga bisa memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati.
Hal tersebut dikemukakan BPOM setelah menggerebek gudang toko online yang menjual kosmetik ilegal dengan nama akun “Kimberlybeauty88” pada Kamis (24/10/2024).
Lokasi penggerebekan berada di ruko Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
BPOM melakukan penggerebekan bersama personel Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan atau packing sedangkan lantai 2-4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (28/10/2024).
Lantas, apa merek kosmetik yang diduga bisa memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati? Berikut penjelasan BPOM.
Baca juga: Penjelasan BPOM soal Penghentian Sementara Pabrik Mafia Skincare, Singgung Keamanan Produk
Kosmetik yang diduga bisa memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati
Merek kosmetik ilegal yang diduga berpotensi memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati oleh akun “Kimberlybeuaty88” adalah Lameila dan SVMY.
Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, dua merek tersebut bisa memicu penyakit berbahaya karena diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan, yakni Merah K-3 dan Merah K-10.
“(Sampel produk) sedang uji lab. Kosmetik mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati, kanker kulit, serta kanker hati,” jelas Eka, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Adapun, Merah K-3 dan Merah K10 yang berbahaya bagi kesehatan sering disalahgunakan pada tata rias, seperti eye shadow, lipstik, dan perona pipi.
Baca juga: BPOM Temukan Ratusan Obat Tradisional Ilegal di Jawa Barat, Cek Daftarnya
Eka menjelaskan, produk Lameila dan SVMY yang ditemukan memiliki varian yang beragam.
BPOM menemukan 152.744 pieces produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang nilai keekonomiannya ditaksir lebih dari 2,2 miliar rupiah
Merek kosmetik Lameila dan SVMY yang berasal dari China masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder atau pengiriman barang dan mayoritas produk yang disita adalah rias wajah.
Selain menemukan dugaan kandungan berbahaya, BPOM juga mendapati bahwa penjual sudah menjalankan bisnis kosmetik ilegal selama satu tahun.
Produk Lameila dan SVMY dijual melalui toko online Shopee dan Tokopedia dengan jumlah 400 paket per hari.
Baca juga: 10 Obat Herbal yang Bisa Merusak Ginjal dan Jantung Menurut BPOM
Apa itu Merah K-3 dan K10?
Dilansir dari laman BPOM, Senin (22/5/2023) dan Kompas.com, Minggu (22/10/2022), Merah K-3 yang disebut sebagai bahan berbahaya adalah bahan yang memiliki potensi mutagenik dan bersifat karsinogenik terhadap tikus percobaan.
Untuk diketahui, potensi mutagenik adalah kemampuan suatu zat atau agen untuk menyebabkan mutasi DNA pada sel organisme.
Sementara sifat karsinogenik adalah zat, organisme, atau agen yang dapat menyebabkan kanker.
Merah K-3 yang dikenal dengan nama coloring agent CI 15585 tersebut juga berpotensi menyebabkan iritasi kulit.
Bahan lain yang terkandung dalam Merah K-3 adalah Barium dan Klorin (CI) yang aktif.
Karena alasan inilah, BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tidak mengizinkan kandungan Merah K-3 pada kosmetik apapun.
Sementara itu, Merah K-10 yang dikenal dengan nama Rhodamine B atau colouring test agent CI 45170 merupakan pewarna merah jambu.
Bahan tersebut tidak hanya berbahaya jika ditambahkan ke dalam kosmetik, tapi juga obat dan makanan.
Jika Merah K-10 berinteraksi dengan tubuh, bahan ini bisa memicu iritasi pada saluran pencernaan, saluran hati, dan berpotensi memicu kanker.
Baca juga: Beredar Kabar Dokumen Rahasia BPOM Bocor dan Sebut Vaksin Polio nOPV2 Berbahaya, Ini Faktanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.