Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan MK soal Status Pekerja PKWT Maksimal 5 Tahun dan Tidak Bisa Diperpanjang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar IM 57+ Institute menguraikan secara rinci gugatan uji materi soal syarat batas umur calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun IM 57+ Institute yang diwakili eks penyidik KPK Novel Baswedan menggugat Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mempersyaratkan calon pimpinan KPK berusia maksimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Sidang perdana digelar pada Senin (22/7/2024).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan, pekerja yang menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak bisa diperpanjang kontraknya.

MK juga memutuskan, masa kerja pekerja yang berstatus sebagai PKWT maksimal atau paling lama lima tahun.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

“Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan lima tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” ujar Enny dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut penjelasan MK soal masa kerja pekerja PKWT maksimal lima tahun dan tidak bisa diperpanjang.

Baca juga: Permenaker 2/2022 Disebut Turunan UU Ciptaker yang Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Kemnaker

Penjelasan MK soal PKWT hanya lima tahun dan tidak bisa diperpanjang

Putusan MK terkait UU Cipta Kerja soal masa kerja PKWT maksimal lima tahun dan tidak bisa diperpanjang merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk diketahui, Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 berbunyi, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak”.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”.

Baca juga: Isi Tuntutan Demo Buruh 2024: Tolak UU Cipta Kerja dan Upah Murah

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan, perjanjian kerja dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja.

Meski begitu, kedudukan antara pengusaha dan pekerja seimbang. MK juga menilai, pekerja dalam posisi yang lemah dalam pembuatan perjanjian kerja.

Karena alasan itulah hasil putusan MK UU Cipta Kerja meminta jangka waktu pekerja yang menandatangani PKWT supaya diatur di UU, bukan peraturan turunan atau perjanjian lainnya.

“Norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang, ” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dikutip dari Antara, Kamis.

“Sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja atau buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang,” sambungnya.

Baca juga: Apa Isi UU Cipta Kerja yang Didemo Jefri Nichol dan Mahasiswa?

Hasil putusan MK UU Cipta Kerja juga menetapkan, penentuan lamanya waktu PKWT secara definitif seyogyanya berpendirian bahwa hal ini termasuk kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang merupakan kewenangan pembentuk UU.

Terkait posisi pekerja dalam perjanjian kerja yang tidak seimbang dengan pengusaha atau pemberi kerja, MK menilai Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 menciptakan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

MK kemudian menegaskan jangka waktu PKWT paling lama lima tahun, sebagaimana yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam putusannya, MK juga menetapkan, PKWT harus dibuat secara tertulis untuk melindungi hak-hak pekerja, baik yang berkaitan dengan selesainya pekerjaan atau jangka waktu.

Putusan tersebut didasarkan MK pada Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi, "Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin".

Itulah penjelasan soal masa kerja PKWT hanya lima tahun dan tidak bisa diperpanjang sebagaimana dimuat dalam hasil putusan MK UU Cipta Kerja.

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi