Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Perpanjangan HGB Saat Jangka Waktu Habis?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi sertifikat tanah. Biaya perpanjangan HGB.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemegang hak guna bangunan atau HGB perlu mengurus perpanjangan sebelum jangka waktunya berakhir.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

HGB merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang atau pihak lain, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.

Saat jangka waktu itu habis, pemegang masih dapat mengajukan permohonan pembaruan selama paling lama 30 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021, permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGB.

Lantas, berapa biaya perpanjangan HGB?

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang HGB, Bisa Selesai 18 Hari


Biaya perpanjangan HGB

Tarif atau biaya perpanjangan HGB di Kantor Pertanahan merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan ini ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, tarif pelayanan perpanjangan maupun pembaruan HGB dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Nilai tanah adalah adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta zona nilai tanah.

Peta zona nilai tanah disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat untuk tahun berkenaan.

Sementara itu, untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah, maka menggunakan nilai jual obyek pajak atas tanah pada tahun berkenaan.

Baca juga: Tanah Bisa Dirampas, Apakah HGB yang Sudah Mati Dapat Diperpanjang?

Berikut simulasinya:

Penghitungan tanah berdasarkan nilai pasar per meter persegi adalah Rp 100.000, sedangkan luas tanah 100 meter persegi.

Jadi, nilai tanah dihitung menjadi Rp 100.000 x 100 meter persegi = Rp 10.000.000.

Dengan demikian, penghitungan tarif pelayanan pendaftaran keputusan perpanjangan dan pembaruan HGB menjadi:

Berdasarkan perhitungan di atas, pemohon perlu mengeluarkan tarif sebesar Rp 120.000 untuk memperpanjang atau memperbarui hak guna bangunan.

Baca juga: Jangka Waktu HGB Habis, Tanah Jadi Milik Siapa?

Syarat dan cara perpanjangan HGB

Permohonan perpanjangan HGB dapat diajukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi dan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat perpanjangan HGB yang perlu dibawa:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat HGB asli
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan HGB hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Pemohon juga perlu menyiapkan keterangan terkait luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

Selain itu, pemohon pun perlu melampirkan surat pernyataan tanah tidak sengketa dan tanah dikuasai secara fisik.

Proses permohonan perpanjangan hak guna bangunan memakan waktu penyelesaian kurang lebih 18 hari kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi