KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan ponsel berbasis android, Google Pixel yang dikembangkan oleh Google.
Dikutip dari Kontan, Jumat (1/11/2024), Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Google belum memperoleh sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel Google Pixel yang dipasarkan ke konsumen.
Oleh karena itu, produk dari Google Pixel belum bisa diperjualbelikan secara bebas.
"Kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema TKDN yang ditetapkan pemerintah, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ungkap Febri.
Baca juga: Ketika Akun Resmi Asosiasi Sepak Bola Bahrain Diretas dan AFC Mafia Warnai Google Maps...
Masih bisa dipakai dengan ketentuan tertentu
Meskipun tidak bisa diperjualbelikan, namun Google Pixel masih dapat digunakan di Indonesia dengan syarat tertentu.
Ponsel keluaran Google tersebut bisa dipakai apabila melalui mekanisme barang bawaan atau barang kiriman penumpang yang datang dari luar negeri.
Selain itu, ponsel tersebut juga wajib melewati pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai agar dapat digunakan.
Sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021, setiap penumpang hanya bisa membawa maksimal dua ponsel elektronik baru dalam satu tahun.
Menurut catatan Kemenperin, sudah ada 22.000 unit Google Pixel yang masuk ke wilayah Indonesia melalui mekanisme tersebut selama 2024.
Ponsel tersebut akan berstatus ilegal apabila barang yang datang dari luar negeri kemudian diperdagangkan di Indonesia.
"Kami imbau masyarakat agar tidak tergiur membeli produk elektronik yang ilegal baik dari toko offline maupun marketplace," ujar Febri.
Baca juga: Tingkatkan Keamanan Android, Google Resmi Rilis Fitur Theft Protection
IMEI akan diblokir
Di sisi lain, Kemenperin sedang mempertimbangan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Google Pixel maupun iPhone 16 yang dijual di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/11/2024), wacana tersebut muncul karena Kemenperin mendapatkan kabar sudah ada pihak yang menjual iPhone 16 di Indonesia.
Diketahui, smartphone terbaru keluaran Apple tersebut masih dilarang peredarannya di Indonesia.
“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Febri.
Sebagai informasi, IMEI merupakan nomor seri yang terdiri dari 15 digit unik untuk mengidentifikasi perangkat setiap ponsel di dunia.
Dikutip dari Indonesia Baik, IMEI diibaratkan dengan sidik jari dari ponsel karena tidak ada ponsel dengan IMEI yang sama.
Untuk mengecek nomor IMEI, Anda bisa masuk ke menu Settings, lalu klik About Phone, dan IMEI akan ditampilkan di layar ponsel.
Selain itu, Anda bisa mengetikkan dial number *#06# pada ponsel untuk mengecek IMEI di ponsel.
Bagi yang ingin mengecek IMEI sudah terdaftar di pemerintah atau belum, Anda bisa melakukannya di laman resmi Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id.
Baca juga: Mengenang AT Mahmud, Pencipta Lagu Anak yang Jadi Google Doodle Hari Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.