KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mempertanyakan tentang keterangan denda pelayanan pada BPJS Kesehatan, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut berupa foto tangkapan layar info peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibagikan ulang lewat akun X (Twitter) @workf***, Jumat (1/11/2024).
Dalam foto itu, ada keterangan berwarna merah yang bertuliskan "Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RKTL)".
"Artinya masa denda pelayanan apa ya? apakah maksudnya kalo mau make bpjs ga bakal dilayanin?" tanya pengunggah.
Hingga Sabtu (2/11/2024), unggahan ini telah dilihat lebih dari 100.000 kali.
Lantas, apa arti keterangan denda pelayanan BPJS Kesehatan?
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SIM mulai 1 November 2024, Bagaimana jika Iuran Menunggak?
Denda pelayanan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, keterangan tersebut adalah pemberitahuan adanya denda akibat peserta yang sempat menunggak iuran.
Denda pelayanan akan diberikan saat peserta baru saja melunasi tunggakan ketika sedang mengakses pelayanan rawat inap.
"Peserta yang telah membayar lunas tunggakan. Namun, akan mengakses rawat inap," jelas Rizzky, kepada Kompas.com, Sabtu.
Adapun denda pelayanan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 42 ayat (6) disebutkan, denda ini hanya berlaku bagi peserta yang dirawat inap kurang dari 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Besaran denda adalah lima persen dari biaya pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTRL.
Batas maksimal menunggak iuran 12 bulan, sedangkan denda paling banyak yang diberikan BPJS Kesehatan adalah sebanyak Rp 20 juta. Denda layanan ini hanya berlaku untuk rawat inap dan bukan pelayanan rawat jalan.
Baca juga: Adakah Batas Waktu Klaim BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal?
Mencicil tunggakan BPJS Kesehatan
Agar denda akibat menunggak tidak semakin banyak, peserta JKN dapat mencicil tunggakan melalui Program Pembayaran Bertahab (Rehab).
Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat mendaftar program Rehab.
Syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan:
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal dua tahun (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran tunggakan bertahap adalah 12 kali.
Apabila peserta memenuhi syarat, maka dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut caranya:
Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan
- Buka aplikasi Mobile JKN Pilih "Rencana Pembayaran Tetap"
- Lalu akan muncul informasi program Rehab, total tunggakan, syarat, dan ketentuan
- Selanjutnya pilih simulasi tagihan
- Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan Rehab
- Apabila berhasil, Anda bisa membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Pembayaran tunggakan ini sekaligus sudah meliputi tunggakan satu keluarga, sehingga anggota keluarga lainnya tidak perlu mendaftar program Rehab.
Baca juga: Jarang Dipakai Berobat, Benarkah BPJS Kesehatan PBI Akan Otomatis Nonaktif?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.