Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Muncul Tulisan "Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap", Apa Artinya?

Baca di App
Lihat Foto
X/workf***
Keterangan denda pelayanan BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mempertanyakan tentang keterangan denda pelayanan pada BPJS Kesehatan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut berupa foto tangkapan layar info peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibagikan ulang lewat akun X (Twitter) @workf***, Jumat (1/11/2024).

Dalam foto itu, ada keterangan berwarna merah yang bertuliskan "Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RKTL)".

"Artinya masa denda pelayanan apa ya? apakah maksudnya kalo mau make bpjs ga bakal dilayanin?" tanya pengunggah.

Hingga Sabtu (2/11/2024), unggahan ini telah dilihat lebih dari 100.000 kali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa arti keterangan denda pelayanan BPJS Kesehatan?

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SIM mulai 1 November 2024, Bagaimana jika Iuran Menunggak?


Denda pelayanan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, keterangan tersebut adalah pemberitahuan adanya denda akibat peserta yang sempat menunggak iuran.

Denda pelayanan akan diberikan saat peserta baru saja melunasi tunggakan ketika sedang mengakses pelayanan rawat inap.

"Peserta yang telah membayar lunas tunggakan. Namun, akan mengakses rawat inap," jelas Rizzky, kepada Kompas.com, Sabtu.

Adapun denda pelayanan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 42 ayat (6) disebutkan, denda ini hanya berlaku bagi peserta yang dirawat inap kurang dari 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Besaran denda adalah lima persen dari biaya pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTRL.

Batas maksimal menunggak iuran 12 bulan, sedangkan denda paling banyak yang diberikan BPJS Kesehatan adalah sebanyak Rp 20 juta. Denda layanan ini hanya berlaku untuk rawat inap dan bukan pelayanan rawat jalan.

Baca juga: Adakah Batas Waktu Klaim BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal?

Mencicil tunggakan BPJS Kesehatan

Agar denda akibat menunggak tidak semakin banyak, peserta JKN dapat mencicil tunggakan melalui Program Pembayaran Bertahab (Rehab).

Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat mendaftar program Rehab.

Syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan:

Apabila peserta memenuhi syarat, maka dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut caranya:

Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan

Pembayaran tunggakan ini sekaligus sudah meliputi tunggakan satu keluarga, sehingga anggota keluarga lainnya tidak perlu mendaftar program Rehab.

Baca juga: Jarang Dipakai Berobat, Benarkah BPJS Kesehatan PBI Akan Otomatis Nonaktif?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi