KOMPAS.com - Masyarakat bisa melakukan cetak Kartu Keluara (KK) baru jika dokumen ini hilang tanpa perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Cetak KK hilang secara mandiri menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sempat pergi ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
Masyarakat dapat memperoleh KK yang baru secara online lalu mencetaknya menggunakan jenis kertas yang sudah ditentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil.
Lantas, bagaimana cara cetak KK hilang secara mandiri?
Baca juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Pindah Luar Kota, Tanpa Ganti KTP dan KK
Cara cetak KK hilang secara mandiri
Kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2024), Kepala Dinas Dukcapil Kota Solo, Jawa Tengah Agung Hendratno mengatakan, KK hilang bisa dicetak secara mandiri selama tidak ada perubahan data kependudukan.
Perubahan yang dimaksud seperti penambahan atau pisah KK setelah menikah.
Namun, hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang sudah mengajukan pencetakan KK online melalui layanan kependudukan di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, masyarakat Solo bisa menggunakan aplikasi Dukcapil "Dalam Genggaman" yang dapat diunduh di ponsel.
Berikut cara cetak KK hilang secara mandiri:
- Mengajukan permohonan pencetakan KK secara online melalui aplikasi pendudukan di masing-masing daerah
- Ketikkan email dan nomor ponsel. Pastikan email dan nomor ponsel yang dimasukkan aktif supaya dapat dihubungi Dukcapil
- Tunggu beberapa waktu selama Dukcapil memproses permintaan pencetakan KK online setelah permohonan dikirimkan
- Jika proses sudah selesai, Dukcapil akan mengirimkan email dan SMS berisi informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Selain email dan SMS, masyarakat juga akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan pencetakan KK secara online
- Sebelum dicetak, pastikan dahulu data yang dikirimkan Dukcapil
- Cetak KK menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram
- File PDF yang dikirimkan Dukcapil dapat disimpan untuk mengantisipasi KK hilang di kemudian hari.
Baca juga: Apakah Pecah KK Setelah Menikah Wajib Dilakukan?
Cara cetak KK lewat mesin ADM
Jika ragu mencetak KK secara mandiri, masyarakat bisa memanfaatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di kantor Dukcapil.
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut cara cetak KK lewat mesin ADM:
- Lakukan pendaftaran di kantor Dukcapil
- Petugas Dukcapil akan mengirimkan PIN ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan
- Ada dua PIN yang diterima, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan mencetak KK
- Jika sudah, datangi ADM lalu masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin
- Perlu diingat bahwa PIN untuk masuk ke mesin ADM dan untuk mencetak KK yang diterima oleh pemohon hanya untuk satu dokumen
- Dukcapil juga mengirimkan QR Code ke email yang sudah didaftarkan sebagai antisipasi jika masyarakat tidak bisa memakai PIN
- Saat menggunakan mesin ADM, masyarakat akan dihadapkan pada pilihan memakai sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code
- Ikuti alur lalu isi semua data yang dibutuhkan sampai muncul notifikasi "Silakan Cetak".
- Pilih salah satu metode pencetakan bisa dengan PIN atau QR Code
- Tunggu beberapa saat sampai KK selesai dicetak.
Baca juga: Cara dan Syarat Pecah KK Setelah Menikah, Bisa secara Online
Bagaimana legalitas KK yang dicetak sendiri?
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai legalitas KK yang dicetak secara mandiri karena Dukcapil telah membekali dokumen ini dengan QR Code sebagai ganti kertas security printing berhologram.
Dilansir dari Indonesia Baik, QR Code juga berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dan bisa menggantikan tanda tangan basah.
Keberadaan QR Code tersebut membuat KK yang dicetak secara mandiri sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Bila mengalami kendala ketika cetak KK secara mandiri, silakan hubungi call center Dukcapil di nomor WhatsApp 08118005373.
Itulah cara cetak KK hilang secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten/Kota, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.