KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Timur menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito atas dugaan kasus korupsi pada Sabtu (2/11/2024).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa billboard untuk anggaran 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ini bermula saat Hadi masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.
“Diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard), Hadi Sasmito melakukan belanja reklame tetap tersebut,” jelas Dirmanto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).
Padahal sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2011, penyelenggaraan billboard seharusnya dilakukan oleh Biro Reklame, bukan Bapenda.
Baca juga: Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda
Harta kekayaan Hadi Sasmito di LHKPN
Berdasarkan data Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Hadi Sasmito per 31 Desember 2023 mencapai Rp 1.124.689.962.
Harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut rincian harta kekayaan Hadi.
Tanah dan bangunanHadi memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Jember dari hasil sendiri, dengan nilai masing-masing mencapai Rp 400 juta dan Rp 350 juta.
Apabila dijumlahkan, Hadi memiliki aset properti di Kabupaten Jember senilai Rp 750 juta.
Alat transportasi dan mesinDalam LHKPN, Hadi melaporkan kepemilikan satu buah mobil Toyota Yaris tahun 2015 senilai Rp 130 juta.
Baca juga: Polda Jatim Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito Terkait Kasus Korupsi Bilboard
Harta bergerak lainnyaSelain memiliki mobil, Hadi juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai sebesar Rp 40 juta
Kas dan setara kasHadi tercatat memiliki harta lain berupa kas dan setara kas dengan nominal senilai Rp 271.939.962.
Apabila seluruh aset milik Hadi ditotal maka harta kekayaan kotor yang dimiliki Hadi adalah Rp 1.191.939.962.
Meskipun demikian, Hadi tercatat memiliki hutang sebesar Rp 67.250.000, sehingga harta kekayaan bersihnya mencapai Rp 1.124.689.962 miliar.
Baca juga: Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan
Rugikan negara hingga Rp 1,7 miliar
Menurut hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.715.406.002.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Selain itu, Hadi juga terancam dikenakan denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Baca juga: Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi, Pembahasan APBD 2025 Terhambat
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Ahmad Halim mengatakan, penetapan Hadi sebagai tersangka menghambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD 2025.
Hal tersebut terjadi karena Hadi juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, bertanggung jawab dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Padahal, rancangan APBD 2025 seharusnya sudah disahkan pada akhir November 2024. Dalam rapat sebelumnya, Hadi juga tercatat tiga kali absen dan selalu dijadwalkan ulang.
“Sekarang masih dalam proses pembahasan. Pada rapat sebelumnya, Sekda juga tidak hadir dalam beberapa rapat yang digelar,” ungkap Ahmad.
(Kompas.com/Bagus Supriadi | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Baca juga: Sibuk Dharma Wanita, Guru ASN Istri Sekda Ogan Ilir Setahun Tidak Mengajar, Tetap Dapat Sertifikasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.