Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @dkijakarta
Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor November 2024
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Tak hanya Jakarta, sejumlah provinsi lainnya juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Lantas, provinsi mana saja yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024?

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia Sepanjang 2024

Pemutihan pajak kendaraan November 2024

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut provinsi yang membuka program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan pada November 2024:

1. Jakarta

Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.

BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen. 

Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Oktober 2024

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu: 

Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

Baca juga: 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang September 2024, Mana Saja?

3. Jawa Tengah

Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.

Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:

1. Pembebasan BBNKB II

2. Diskon pajak tahun berjalan

3. Pembebasan biaya pajak progresif

Baca juga: 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang September 2024, Mana Saja?

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur. 

Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:

Baca juga: Sepanjang Juli 2024, Ini 4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

5. Aceh

Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.

Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan manfaat program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca juga: Ada Syarat NPWP, Apakah Afiliator Wajib Bayar Pajak?

6. Lampung

Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Merujuk akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Minggu (1/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu: 

1. Bebas pajak progresif

  • Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

2. Gratis pengembalian nama kendaraan

  • Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi

3. Bebas denda

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.

4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

  • Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan tapi Pemilik Sudah Meninggal, Haruskah Balik Nama Dulu?

7. Bengkulu

Dilansir dari laman resminya, Pemprov Bengku turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Program ini digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan mampu meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.

8. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor

Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

  • Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

Baca juga: Pajak Kendaraan Telat atau Mati, Bisakah Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi?

9. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat ikut menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Senin (30/9/2024), berikut keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak: https://www.instagram.com/p/DAi42RcSMQT/?img_index=1

1. Diskon pokok PKB

  • 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
  • 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.

2. Pembebasan BBNKB II

  • Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.

3. Pembebasan denda PKB

  • Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

4. Pembebasan denda BBNKB II

  • Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.

5. Pembebasan pajak progresif

  • Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

6. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Baca juga: Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Pisahkan Pajak-Bea Cukai dari Kemenkeu

10. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

Dilansir dari akun Instagram @bapenda_sumsel, Sabtu (21/9/2024), ada beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain: 

1. Keringanan PKB

  • Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.

2. Diskon BBNKB II

  • Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

3. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB

  • Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

Itulah sejumlah provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang November 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi