Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah Mana Saja yang Termasuk Daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia? Berikut 5 Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Titus Windi Priatmoko
Daftar 5 daerah khusus dan istimewa di Indonesia.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Ada lima provinsi di Indonesia yang menyandang status sebagai daerah khusus dan daerah istimewa.

Pembentukan status daerah khusus dan istimewa tersebut ditetapkan melalui Undang-Undang sebagai dasar konstitusional.

Sebagaimana diketahui, Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.

Baca juga: Jakarta Resmi Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari, Ini Alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Apa itu daerah khusus dan istimewa?

Daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com (23/9/2023), pemerintah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Artinya, daerah khusus tersebut memiliki kebebasan bagi rakyatnya untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Daerah khusus sering kali juga menjadi pusat segala aspek kehidupan nasional, yaitu mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

Baca juga: Daftar 41 Daerah Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024, Mana Saja?

Sementara, daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya.

Daerah istimewa pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.

Daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namun untuk Aceh, pemberian status "Daerah Istimewa" dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.

Baca juga: 4 Daerah Jateng yang Berisiko Terdampak Gempa Besar di Zona Megathrust

Daerah khusus dan istimewa di Indonesia

Dilansir dari Kompas.com (16/2/2022), berikut adalah 5 wilayah di Indonesia yang termasuk daerah khusus dan daerah istimewa:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah menetapkan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa yang berlandaskan sejarah pendirian negara dan bangsa Indonesia.

Mengacu UU Nomor 13 Tahun 2012, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia.

Salah satu bentuk keistimewaan Yogyakarta, yakni dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.

Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY.

Baca juga: Warganet Sebut Jogja “Mendidih” Saat Cuaca Panas, Ini Penjelasan BMKG

2. Daerah Istimewa Aceh

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi ini merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Aceh diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan NKRI.

Sebelumnya, Aceh mulai menerima status istimewanya pada 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.

Salah satu bentuk keistimewaan Aceh, yakni penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota yang berpedoman pada asas ke-Islaman.

Baca juga: Mengenang 19 Tahun Gempa dan Tsunami Aceh 2004...

3. Daerah Khusus Jakarta

Jakarta pernah berstatus sebagai daerah khusus ibu kota yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota juga menjadi tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat/perwakilan lembaga internasional.

Wali kota dan bupati di wilayah administratif Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi.

Gubernur Jakarta juga berwenang dalam memberhentikan wali kota dan bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Getok Tular Adab, Program Unggulan Dharma-Kun untuk Atasi Masalah Ekonomi Jakarta

Namun, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dinyatakan dinyatakan habis sejak 15 Februari 2024 dan menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

4. Papua

Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua diberikan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Otonomi Khusus juga menjadi langkah untuk peningkatan pemberdayaan seluruh masyarakat di Provinsi Papua.

Kekhususan Papua tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Baca juga: Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

5. Papua Barat

Sama seperti Papua, Provinsi Papua Barat juga mendapatkan status “Khusus” untuk percepatan pembangunan di wilayahnya.

Dengan adanya kekhususan ini, Papua dan Papua Barat mendapat dana perimbangan dan dana otsus yang sangat besar.

Tak hanya itu, di dua provinsi ini juga terdapat Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang menjadi representasi orang asli Papua.

Lembaga yang berkedudukan di ibukota provinsi ini memiliki wewenang tertentu dalam melindungi hak-hak orang asli Papua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi