KOMPAS.com - Warga yang menunggak iuran bulanan BPJS Kesehatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Apabila status nonaktif, peserta tidak dapat mengakes berbagai layanan kesehatan gratis, seperti rawat jalan, rawat inap, dan lainnya.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak juga bisa dikenakan denda pelayanan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, denda layanan terjadi apabila peserta BPJS Kesehatan dalam waktu 45 hari sejak kepesertaannya kembali aktif, menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Baca juga: BPJS Kesehatan Muncul Tulisan Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap, Apa Artinya?
Tidak berlaku rawat jalan
Namun, ia memastikan bahwa denda layanan hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, tidak berlaku untuk pelayanan rawat jalan.
"Jadi 45 hari di sini maksudnya, dalam jangka waktu sampai dengan 45 hari, sejak dari peserta membayar dan aktif setelah menunggak, kemudian digunakan untuk mengakses layanan rawat inap, maka dikenakan denda layanan dengan besaran sesuai aturan," kata Rizzky saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 42 ayat (6) disebutkan, sanksi denda layanan diberlakukan bagi peserta menunggak yang melunasi tunggakannya dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Baca juga: BPJS Kesehatan Imbau Pasien Tak Sering Minta Rujukan, Ini Alasannya
Besaran denda BPJS Kesehatan
Rizzky menambahkan, denda layanan yang akan dikenakan sebesar lima persen dari perkiraan biaya paket Indonestan Case Based Groups, berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12
- Besar denda paling tinggi Rp 20 juta
"Namun bukan berarti peserta harus membayar denda sebesar Rp 20 juta, karena nominalnya bisa jauh lebih rendah," jelas dia.
Selain itu, ketentuan denda tersebut hanya berlaku untuk peserta umum atau bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Denda ini tidak berlaku untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Baca juga: BPJS Kesehatan Muncul Keterangan Penangguhan Pembayaran, Apa Maksudnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.