KOMPAS.com - Parkir mobil di jalan depan rumah kerap mengganggu tetangga dan lalu lintas, terutama jika jalan tak begitu lebar.
Sayangnya, masih banyak kendaraan yang diletakkan di pinggir jalan atau bahkan lahan milik tetangga karena berbagai alasan.
Seperti sejumlah balasan dalam unggahan X @tanya** misalnya, yang mengomentari parkir sembarangan karena garasi tak cukup menampung lebih dari satu kendaraan roda empat.
"Kalau konteksnya dia punya mobil 3 tapi nggak punya garasi pribadi, ya jelas ganggu tetangga karena parkir di jalanan itu ngerebut space," kata akun @blac***, Kamis (7/11/2024).
Lantas, bolehkah parkir mobil di jalan depan rumah saat tak punya garasi atau garasi tidak cukup?
Baca juga: Parkir Liar dan Dampak Penertiban
Aturan parkir di jalan depan rumah
Konsultan dan pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, masalah parkir diatur dalam peraturan daerah atau perda.
"Secara khusus perparkiran itu diatur dalam Perda masing-masing daerah, dalam kaitannya dengan ketertiban umum di daerah masing-masing," kata Fickar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2024).
Sebagai contoh, di Jakarta, aturan terkait parkir terdapat dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pasal 140 ayat (1) Perda menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Pada ayat (2), setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Dalam ayat (3), setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Ayat (4) melanjutkan, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Merujuk ketentuan di atas, warga Jakarta harus memiliki garasi untuk menyimpan mobil, sehingga kendaraan tidak diparkirkan di jalan depan rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengatur sanksi atau tindakan bagi orang yang melanggar.
Pasal 62 ayat (3) Perda menyebutkan, kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan:
- Penguncian ban kendaraan bermotor
- Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah
- Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Fickar menilai, sepanjang kendaraan yang terparkir tidak menyita jalan umum, maka tindakan tersebut bukanlah suatu masalah.
Apalagi, jika yang dimaksud parkir di pinggir jalan adalah di ruang publik yang memang ditetapkan menjadi area parkir.
Area parkir resmi ini biasanya ditandai dengan pungutan bea parkir resmi oleh otoritas parkir maupun pengurus wilayah setempat, termasuk pihak keamanan kelurahan.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada ruang kosong gratis bagi parkir mobil, terutama di Jakarta, termasuk area perumahan atau apartemen.
Baca juga: Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ancaman sanksi parkir sembarangan
Selain perda masing-masing daerah, aturan perparkiran secara umum juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 28 ayat (1) mengatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, seperti dalam Pasal 274 ayat (1).
Menurut Fickar, seseorang dapat menuntut tetangga yang memarkirkan kendaraan di jalan hingga mengakibatkan gangguan fungsi jalan menggunakan aturan tersebut.
"Ya bisa, karena telah mengganggu ketertiban umum dalam hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas," tuturnya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/9/2024), ketentuan dan sanksi parkir sembarangan juga terdapat dalam peraturan perundangan-undangan berikut:
1. Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang JalanSetiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang JalanPasal 38 menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Termasuk, memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain.
3. Pasal 671 KUH PerdataKitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur, jalan setapak, lorong, atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan.
Namun, pengecualian jika telah mendapatkan izin dari semua pihak yang berkepentingan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.