Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Layanan Publik yang Mensyaratkan Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/ sukarman S. T
BPJS Kesehatan dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mengurus beberapa layanan publik pada 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah mulai memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai salah atu syarat untuk mengurus dokumen penting.

Hal ini sesuai dengan target pemerintah agar 98 persen dari total populasi di Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024.

Meski demikian, ada beberapa layanan publik yang masih berada pada tahap uji coba dan belum resmi ditetapkan sebagai syarat wajib.

Berikut beberapa layanan publik yang sudah mensyaratkan BPJS Kesehatan pada 2024:

Baca juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda? Berikut Penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan

Berikut daftar layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan:

1. Permohonan SIM

Pemerintah telah melakukan uji coba nasional terkait syarat BPJS Kesehatan untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai 1 November 2024.

Uji coba nasional ini sebagai kelanjutan dan perluasan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

Meski demikian, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS Kesehatan belum dijadikan syarat membuat SIM secara resmi.

Untuk sementara waktu, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.

“Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Korlantas Polri Bantah BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Bikin SIM mulai Desember 2024, Ini Penjelasannya

2. Haji dan umrah

Dikutip dari Kompas.com (7/6/2024), Kementerian Agama (Kemenag) juga menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus ibadah haji dan umroh khusus.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan, keputusan itu untuk mendukung program JKN.

"Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Muncul Keterangan Penangguhan Pembayaran, Apa Maksudnya?

3. Pembuatan SKCK

Kepesertaan aktif BPJS Kesehata juga menjadi salah satu syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Agustus 2024.

Katentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com (1/8/2024).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK.

Sebelum kepesertaan JKN sebagai syarat baru pembuatan SKCK, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Baca juga: Cara Membuat SKCK di Polsek dan Polres, Wajib Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024

4. Jual beli tanah

Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat dalam peralihan dan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.

Sama halnya dengan SKCK, ketentuan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah juga diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

BPJS kesehatan dijadikan syarat ketika pengurusan jual beli tanah untuk mendukung optimalisasi program ini kepada seluruh Indonesia.

“Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.

 

(Sumber: Kompas.com/Chella Defa Anjelina, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi