KOMPAS.com - Video mengenai seorang anak yang dirantai ibunya viral di media sosial. Belakangan diketahui bahwa pelaku telah ditangkap polisi.
Pelaku berinisial JBD (37) ditangkap polisi usai melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya, AA (13), di rumah kontrakannya di Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/11/2024).
Dalam video yang beredar di media sosial Instagram, AA tampak tak berdaya saat ditemukan oleh pemilik kontrakannya. Korban tertunduk lesu dengan rantai besi yang dililit di lehernya.
"Seorang Anak di Batam Dirantai oleh Ibunya Gegara Sembunyikan HP, Kepala Bocor, Badan Babak Belur. Beruntung Dia Diselamatkan oleh Ibu Sang Pemilik Kontrakan," tulis unggahan @gerryprayudi, Kamis (14/11/2024).
Lantas, mengapa sang ibu tega menganiaya putrinya?
Motif ibu rantai anaknya karena sembunyikan ponsel
Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan mengonfirmasi mengenai insiden dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan ibu kandung JBD kepada anaknya, AA.
Insiden itu terjadi di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Polisi berhasil mengamankan pelaku usai adanya laporan dari pemilik kontrakan ke Polsek Bengkong.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku dipukuli lantaran menyembunyikan ponsel milik ibunya.
"Pelaku marah karena handphone-nya disembunyikan si anak (korban)," kata Marihot saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Korban dipukul menggunakan sapu dan rantai besi. Leher remaja putri itu juga dililit menggunakan rantai sebanyak dua kali.
Akibatnya, AA mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala, pelipis, dan lehernya.
"Korban mengalami luka di kepala sebelah kiri, lecet di pelipis sebelah kanan, lebam di mata sebelah kiri, lecet di tangan sebelah kanan dan di bagian leher."
Korban juga merasakan sakit di bagian jari tangan. Saat ini, korban sedang mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan kembali mentalnya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami adanya motif lain, termasuk gangguan psikologis yang dialami pelaku.
Baca juga: Ibu di Batam Rantai Leher Anaknya karena Sembunyikan Ponsel
Pengakuan pelaku: disuruh menghafal surat Al Quran
Saat penyelidikan, pelaku mengaku bahwa ia menganiaya anak kandungnya lantaran emosi.
Awalnya, JBD mengatakan ingin mendidik anaknya agar mau menghafal surat pendek Al Quran. Namun, sang anak justru mengambil ponsel miliknya dan menyembunyikannya.
"Jadi, karena anaknya ini tidak menghafal ayat pendek Al Quran, sudah diperingatkan ibunya berulang kali. Kemudian, pas saat itu si anak mengambil handphone ibunya untuk belajar melihat YouTube," kata Marihot.
Insiden korban yang menyembunyikan ponsel pelaku tersebut yang diduga menyulut amarah ibunya
Saat melakukan penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti di lokasi, seperti satu rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok.
Terkait tindakan tersebut, JBD dikenai dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara sekitar 3,8 tahun dan 2,6 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.