KOMPAS.com - Media sosial belakangan kerap diramaikan dengan isu perselingkuhan yang menimpa berbagai kalangan.
Drama perselingkuhan itu pun banyak diunggah melalui video penggerebakan atau cerita dari korban dalam sebuah utas.
Dalam kolom komentar, warganet pun kerap melontarkan kekesalannya terhadap pelaku perselingkuhan.
Di Indonesia, perselingkuhan juga menjadi salah satu penyumbang angka perceraian tertinggi.
Lantas, apakah pelaku perselingkuhan bisa dipidana?
Baca juga: 25 Ciri-ciri Pasangan Selingkuh, Apa Saja?
Penjelasan pakar hukum pidana
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelaku perselingkuhan bisa dipenjara atau dipidanakan.
“Ya betul, diatur di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama Pasal 284 dan UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411,” kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Meski demikian, tak ada istilah perselingkuhan dalam ranah hukum Indonesia. Sebab, KUHP menggunakan istilah overspel atau gendak untuk merujuk pada kasus selingkuh.
Overspel adalah perzinaan yang dilakukan oleh seseorang sudah menikah dengan orang bukan pasangannya.
Baca juga: Survei Ungkap Profesi yang Paling Rentan Selingkuh di Tempat Kerja, Ini Daftarnya
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan mengatakan, overspel yang dimaksud dalam undang-undang, merujuk pada perzinaan dalam arti sempit.
Artinya, salah satu atau semua pelaku harus sudah terikat perkawinan.
“Pengertian perzinaan, aslinya lebih luas dari pengertian yang digunakan dalam KUHP itu, setiap hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan perkawinan,” tuturnya saat dihubungi terpisah, Kamis.
Iksan menekankan, kasus perselingkuhan biasanya termasuk ke dalam delik aduan, bukan delik biasa atau non-aduan.
Ini berarti proses penyidikan hanya dapat dilakukan jika ada aduan dari suami atau istri sah dari pelaku.
“Jika tidak ada pengaduan, maka walaupun perzinaan itu diketahui aparat penegak hukum atau masyarakat, tetap tidak bisa diproses hukum atau dituntut,” jelas dia.
Baca juga: Ramai Unggahan Sebut Perilaku Selingkuh Tidak Bisa Disembuhkan, Benarkah?
Diperjelas dalam KUHP baru yang berlaku 2026
Nantinya, pelaku perselingkuhan bisa dipidana jika dilaporkan dengan bukti-bukti yang diperlukan.
“Yang berhak mengadu diperluas. Suami atau istri yang berzina, ditambah orangtua atau anak bila yang berzina tidak terikat perkawinan dengan orang lain,” ujarnya.
Kemudian, pidana yang dikenakan terhadap pelaku perselingkuhan juga ditambah pada Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Apakah Hobi Selingkuh Menurun secara Genetik?
Dalam Pasal 284 KUHP lama, pelaku perselingkuhan terancam dipidana penjara paling lama 9 bulan.
Sementara, dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku selingkuh bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru, pelaku perselingkuhan bisa dipenjara lebih lama dibandingkan KUHP lama,” ucap Iksan.
Kendati demikian, tindak pidana perzinaan atau perselingkuhan ini bisa diselesaikan dengan cara damai.
Dengan begitu, pengaduan tindak pidana perzinaan bisa dicabut sewaktu-waktu sampai sebelum dimulainya persidangan.
“Jadi kalau ada perdamaian antara pihak pengadu dan pelaku atau karena alasan lain, dapat saja pengadu mencabut pengaduannya dan perkara berhenti proses hukumnya,” pungkasnya.
Baca juga: Mengapa Seseorang Bisa Selingkuh?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.