KOMPAS.com - Beberapa berita menjadi populer di kanal Tren sepanjang Minggu (17/11/2024) hingga Senin (18/11/2024).
Salah satunya terkait informasi pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Selain itu, ada juga artikel yang menjelaskan mengenai apakah pelaku perselingkuhan bisa dipidana.
Berikut berita selengkapnya :
1. Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini 69 Link dari Instansi Pusat
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 berlangsung mulai hari ini, Minggu (17/11/2024).
Hasil SKD seleksi CPNS 2024 akan diumumkan selama tiga hari hingga Selasa (19/11/2024) oleh masing-masing instansi.
Peserta yang lulus SKD 2024 akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 9-20 Desember 2024.
Untuk mengecek hasil pengumuman SKD CPNS 2024, berikut 70 link resmi dari instansi pemerintah:
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini 69 Link dari Instansi Pusat
2. Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2024
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) diumumkan mulai Minggu (17/11/2024) hingga Selasa (19/11/2024).
Peserta yang lolos SKD CPNS 2024 adalah mereka yang memenuhi ambang batas (passing grade) dan memiliki nilai tertinggi.
Nantinya, peserta yang lolos SKD CPNS 2024 berhak melaju ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi peserta CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ada dua untuk mengecek pengumuman hasil SKD CPNS.
Berikut link dan cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2024:
Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2024
3. Apakah Pelaku Perselingkuhan Bisa Dipidana?
Media sosial belakangan kerap diramaikan dengan isu perselingkuhan yang menimpa berbagai kalangan.
Drama perselingkuhan itu pun banyak diunggah melalui video penggerebakan atau cerita dari korban dalam sebuah utas.
Dalam kolom komentar, warganet pun kerap melontarkan kekesalannya terhadap pelaku perselingkuhan.
Diketahui, di Indonesia perselingkuhan juga menjadi salah satu penyumbang angka perceraian tertinggi.
Lantas, apakah pelaku perselingkuhan bisa dipidana?
Baca juga: Apakah Pelaku Perselingkuhan Bisa Dipidana?
4. Prakiraan BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat pada 17-18 November 2024
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan sejumlah wilayah berpotensi dilanda hujan lebat pada Minggu (17/11/2024) dan Senin (18/11/2024).
Menurut prakiraan BMKG, sejumlah kondisi atmosfer berperan dalam terjadinya hujan lebat yang berpotensi melanda potensi beberapa wilayah Indonesia.
Salah satunya yakni fenomena Dipole Mode negatif, ditandai dengan terjadinya penghangatan suhu permukaan laut di Samudera Hindia dekat Sumatera dan pendinginan suhu permukaan laut dekat Afrika.
Kemudian, gelombang Rossby Ekuatorial dan Kelvin juga dapat memicu peningkatan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia.
Baca juga: Prakiraan BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat pada 17-18 November 2024
5. Arti Kode P/L, P, TL, TH, dan DIS pada Pengumuman SKD CPNS 2024
Saat pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, akan muncul kode tertentu seperti P/L, P, TL, TH, dan DIS di keterangannya.
Kode di pengumuman SKD CPNS 2024 ini menerangkan status peserta lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tidak.
Lantas, apa arti P/L, P, TL, TH, dan DIS pada pengumuman SKD CPNS 2024?
Baca juga: Arti Kode P/L, P, TL, TH, dan DIS pada Pengumuman SKD CPNS 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.