Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Didu Buka Suara Setelah Dipolisikan karena Kritik PSN PIK 2, Tanah Rakyat Dijual Rp 50.000 Per Meter

Baca di App
Lihat Foto
Shela Octavia
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terdampak di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Kabar Said Didu dilaporkan ke polisi disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (16/11/2024).

Ia menyatakan, Said Didu mengkritik PSN PIK 2 karena harga atau pengganti tanah milik rakyat hanya sekitar Rp 50.000 per meter.

Tak lama setelah Mahfud MD membuat cuitan, tanda pagar (tagas) #SaveSaidDidu menggema di X.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.

Baca juga: Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim

Said Didu: ganti rugi hanya Rp 25.000-Rp 50.000 per meter

Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2.

Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.

Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.

Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.

Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga. Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.

Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.

“Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).

“Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya.

Baca juga: Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

Oknum aparat dan Apdesi disebut terlibat

Said Didu menyebutkan, pada awalnya wilayah PIK 2 hanya mencakup dua kecamatan, yakni Kosambi dan Teluk Naga.

Namun, setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai PSN, PIK 2 mencakup sembilan kecamatan, yakni Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, dan Tanara.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Said, PSN PIK 2 juga tidak memiliki batas yang jelas.

Selain itu, luas wilayahnya pun terus meluas dari 1.700 hektar, menjadi 2.800 hektar, lalu 3.500 hektar.

“Sembilan kecamatan itu perkiraan saya kalau melebarnya 10-15 kilometer dari pantai itu akan ada 100.000 hektar sampai ke Pontang sampai ke Merak, karena rencananya sampai ke Merak diambil,” imbuh Said.

“100.000 hektar itu lebih luas dari Singapura,” tegas dia.

Selama mengadovikasi rakyat, Said Didu mengaku, ada oknum Apdesi dan aparat yang ikut menggusur rakyat dari PSN PIK 2.

Baca juga: Sejarah Perkembangan Pantai Indah Kapuk (PIK)

Said Didu dilaporkan ke polisi

Said Didu menuturkan, ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan setelah mengadvokasi rakyat yang terusir dari tanahnya sendiri dengan nilai ganti rugi yang rendah.

Ia merasa heran dengan pihak yang melaporkan dirinya ke polisi. Said menyatakan, ia tidak bermaksud menghasut karena yang ia sampaikan adalah fakta.

Said juga menekankan, ia tidak pernah menghalangi pembangunan di PSN PIK 2.

“Betul ini suatu ketidakadilan. Bayangkan, tanah rakyat dibebaskan Rp 50.000?” tanya Said

“Saya terus terang sebagai manusia menangis, saya enam bulan lebih ke sana (PSN PIK 2) saya berkali-kali dikejar-kejar oleh preman. Berkali-kali,” ujar dia.

Baca juga: Tiket Masuk Pantai Pasir Putih PIK 2

Polresta Tangerang akan periksa Said Didu

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, laporan terhadap Said Didu sudah diterima.

Said akan diperiksa terkait kritik terhadap PSN PIK 2 pada Selasa (19/11/2024).

"Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Baktiar dikutip dari Tribunnews, Senin (18/11/2024).

Dihubungi secara terpisah, Apdesi mengaku tidak tahu-menahu dengan laporan terhadap Said yang dilayangkan ke Polresta Tangerang.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Tangerang, pihak pelapor adalah Maskota yang disebut sebagai Kepala Apdesi Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Apdesi, Muksalmina, mengatakan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan maraknya oknum, organisasi, atau lembaga yang mencatut nama Apdesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Langkah tersebut akan diambil karena nama Apdesi yang saat ini dipimpin oleh Arifin Abdul Majid dicatut tanpa persetujuan.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum,” ujar Muksalmina dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Sempat Trending di Twitter, Ini Rekam Jejak Said Didu...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi