Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Golongan Gratis Naik Transjakarta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AKHMAD DODY FIRMANSYAH
ilustrasi syarat dan cara daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta untuk naik TJ gratis tanpa biaya.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan akses naik Transjakarta gratis bagi 15 golongan masyarakat.

Guna menikmati layanan tanpa biaya ini, masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu perlu mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.

Kartu Layanan Gratis Transjakarta dikhususkan bagi kelompok masyarakat yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

Lantas, bagaimana syarat dan cara daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tarif Khusus Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Rp 1 pada 20 Oktober 2024


Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Pasal 4 Pergub Nomor 133 Tahun 2018 menyebutkan, ada 15 golongan masyarakat yang berhak mendapat layanan Transjakarta gratis, meliputi:

  1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS daerah
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah daerah
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa
  6. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  7. Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  8. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  9. Veteran Republik Indonesia (RI)
  10. Penyandang disabilitas
  11. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun
  12. Marbot (pengurus masjid)
  13. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  14. Juru pemantau jentik (Jumantik)
  15. Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

Baca juga: Perubahan Nama Halte Transjakarta, Ini Daftar Lengkapnya

Syarat Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Pendaftaran kartu baru, kartu hilang, atau kartu rusak dapat dilakukan secara online melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id.

Setiap masyarakat yang mendaftar perlu melengkapi dokumen pendukung sesuai kategori masing-masing.

Dilansir dari laman klg.transjakarta.co.id, berikut syarat daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta:

Selanjutnya, dokumen pendukung masing-masing kelompok masyarakat yang perlu diunggah, antara lain:

  1. Lansia: KTP DKI Jakarta
  2. Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
  3. Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran
  4. Penerima beras miskin (raskin): KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
  5. Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu
  6. Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan SK DMI tahun berjalan
  7. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan SK mengajar tahun berjalan
  8. Jumantik: KTP DKI Jakarta dan SK Jumantik tahun berjalan
  9. Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.

Baca juga: Daftar 13 Koridor Transjakarta yang Beroperasi 24 Jam

Cara daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta secara online melalui laman klg.transjakarta.co.id bagi sembilan kelompok masyarakat:

  • Buka situs https://klg.transjakarta.co.id/klg
  • Pilih menu "Pembuatan Kartu Baru"
  • Unggah dokumen atau berkas yang diperlukan dalam format JPG, JPEG, PNG, maksimal berukuran 1 MB
  • Klik "Verifikasi Dokumen"
  • Isi data di formulir pendaftaran dan pilih "Selanjutnya"
  • Jika data sudah benar, klik "Ajukan Permintaan"
  • Transjakarta akan memverifikasi data
  • Berikutnya, pemohon akan menerima pesan melalui nomor ponsel yang menginformasikan pengambilan TJ Card di tempat yang sudah ditentukan.

Setelah mendaftar secara online, masyarakat akan menerima TJ Card dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang dapat digunakan untuk menikmati layanan transportasi gratis.

Sementara itu, khusus enam kelompok masyarakat sisanya, dapat mendaftarkan diri langsung ke Bank DKI guna mendapatkan Kartu Jakcard Combo yang digunakan untuk naik TJ gratis.

Dihimpun dari laman Smart City Jakarta, enam kelompok masyarakat yang dimaksud, mencakup:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
  3. Pemilik KJP
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP)
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa
  6. Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

Saat mengunjungi salah satu Kantor Bank DKI, pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang mencakup KTP, KK, dan pasfoto.

Dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024), jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, maka perlu membawa fotokopi KTP pendaftar dan KTP asli orang yang mewakilkan.

Jika pendaftaran dilakukan oleh orang di luar KK, maka harus membawa dokumen tambahan berupa surat bermeterai yang telah ditandatangani dan KTP orang yang mewakilkan.

Informasi pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta untuk naik TJ tanpa membayar selengkapnya dapat disimak di situs klg.transjakarta.co.id dan akun resmi media sosial Transjakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi