KOMPAS.com - Uang rupiah salah potong atau miscut sering kali menjadi obyek buruan para kolektor karena dianggap unik.
Namun, di mata masyarakat awam, uang miscut dianggap cacat, bahkan tak jarang dipotong sendiri agar tampak "layak" sebagai alat pembayaran.
Komentar warganet di unggahan akun TikTok @uang***, Senin (18/11/2024), misalnya, menyebut lebih memilih menggunting uang karena takut ditolak saat melakukan transaksi jual beli.
"Ihhh dulu punya kayaknya 50k tapi malah aku potong takutnya nanti gak bisa buat beli," tulis akun @finis***, menanggapi unggahan koleksi uang salah potong.
"Lah ku potong sesuai bentuk lalu sambung takut gak laku," komentar akun @kos***.
Lantas, bolehkah memotong atau menggunting uang rupiah miscut sendiri agar bisa digunakan untuk bertransaksi?
Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Salah Potong Dijual hingga 50 Kali Lipat
Memotong uang miscut termasuk merusak rupiah
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan, memotong uang salah potong atau miscut tidak diperkenankan.
"Karena merupakan salah satu tindakan merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).
Pasal 35 ayat (1) menetapkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara, dalam ayat (2), setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Marlison menjelaskan, uang salah potong atau salah cetak (misprint) merupakan uang cacat karena tidak sesuai dengan spesifikasi hasil cetak yang ditetapkan BI.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Uang Rupiah, uang tersebut masuk kategori Uang Rupiah Tidak Layak Edar (UTLE).
Oleh karena itu, menurut dia, sebaiknya uang miscut tidak diedarkan kembali melalui kegiatan transaksi.
Dia menilai, jika uang miscut beredar kembali, kemungkinan masyarakat akan menolak karena meragukan keasliannya.
Hal tersebut dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa uang cacat yang diterima merupakan uang yang tidak asli.
"Masyarakat yang memiliki uang cacat tersebut diimbau untuk segera mengajukan penggantian ke BI atau perbankan," tuturnya.
Baca juga: Daftar Uang Rupiah Ini Masih Berlaku, Tak Boleh Ditolak Saat Transaksi
Syarat tukar uang miscut di BI dan bank
Marlison menyampaikan, masyarakat yang menerima uang miscut dapat mengunjungi Kantor BI atau kantor perbankan setempat untuk menukarkannya.
Berdasarkan Pasal 24 PBI Nomor 21/10/PBI/2019, penggantian uang rusak diberikan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika memenuhi syarat berikut:
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
"Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian," kata Marlison.
Selain Kantor BI dan kantor perbankan, masyarakat juga dapat menukarkan uang miscut melalui fasilitas Kas Keliling BI.
Jadwal dan lokasi Kas Keliling Bank Indonesia dapat disimak melalui situs https://pintar.bi.go.id.
Marlison mengatakan, BI terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.
Program ini mengajak masyarakat untuk selalu merawat setiap uang rupiah yang dimiliki agar kualitasnya tetap baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya.
"Bank Indonesia mengajak masyarakat menjaga rupiah dengan 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distaples, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi, serta mengetahui keaslian uang Rupiah dengan 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.