Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun Belum Bekerja Tiba-tiba Nonaktif, Bisakah Daftar PBI?

Baca di App
Lihat Foto
dok. Shutterstock/sukarman S. T
BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun Belum Bekerja Tiba-tiba Non-Aktif, Bisakah Daftar PBI?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan anak secara otomatis akan menjadi nonaktif dan tidak lagi menjadi tanggungan keluarga pada usia tertentu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengacu Pasal 13 Ayat 2 Perpres tersebut, BPJS Kesehatan anak yang menjadi tanggungan orangtua, diberikan ketika belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Ketika anak sudah melebihi batas usia tersebut, status BPJS Kesehatan akan berubah menjadi nonaktif.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bisakah peserta BPJS Kesehatan anak yang berusia 21 tahun pindah keanggotaan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)?

Baca juga: Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak via Ponsel

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang nonaktif karena sudah berusia lebih dari 21 tahun atau 25 tahun bagi yang kuliah, bisa pindah ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan kelas yang sama seperti anggota keluarga terdaftar.

Jika peserta ingin pindah ke segmen PBI, harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

"Apabila orangtua bekerja, dicek dulu apakah benar masuk kategori PBI-JK atau tidak," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

Artinya, kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang masuk ke dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu.

Baca juga: Scaling Gigi Disebut Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?

Mengacu Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, masyarakat yang termasuk fakir miskin adalah sebagai berikut:

Sementara, kriteria warga tidak mampu penerima BPJS Kesehatan PBI adalah mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya

Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Jika masyarakat tidak memenuhi kategori penerima BPJS Kesehatan PBI, dapat mendaftar sebagai PBPU.

"Iya benar (daftar PBPU)," kata Rizzky.

Pada saat melakukan perubahan status, peserta tidak akan dikenai denda.

Baca juga: Menkes Ungkap soal Rencana Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2025

Cara aktivasi BPJS Kesehatan anak yang tidak ikut orangtua

Peserta BPJS kesehatan yang telah memasuki usia 21 tahun bisa melapor ke Kantor BPJS Kesehatan untuk memperbarui status keanggotaannya.

Namun, sebelum melakukan perubahan status keanggotaan peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Kependudukan (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor rekening aktif.

Pelaporan perubahan status keanggotaan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui layanan administrasi WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Ramai soal Pemegang KIS Dapat Bansos Tunai, Benarkah? Ini Kata BPJS

Berikut cara mengubah data kepesertaan di Mobile JKN:

  • Login dan isi sesuai dengan data pribadi
  • Lalu, klik "Perubahan Data Peserta"
  • Pilih menu nama peserta yang akan diubah datanya
  • Pilih bagian "Segmen Peserta"
  • Halaman akan menampilkan segmen peserta saat ini dan segmen tujuan
  • Selanjutnya, baca dan pahami syarat serta ketentuan yang muncul lalu centang setuju Selesaikan alur pendaftaran autodebet sesuai bank atau non-bank yang dituju
  • Tentukan kelas rawat dan simpan data.

Setelah data kepesertaan berubah, status BPJS Kesehatan bisa kembali aktif. Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan PBPU maksimal tanggal 10 per bulannya dengan besaran:

  • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan
  • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
  • Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan.

Itulah informasi mengenai BPJS Kesehatan anak berusia 21 tahun yang tiba-tiba menjadi nonaktif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi