KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan melanjutkan program bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko.
"Insyaallah masih ada, itu adalah janji dari kampanye Pak Prabowo dan Mas Gibran, akan dilanjutkan, bahkan ditambahkan kartu untuk lansia juga," kata dia pada Oktober lalu.
Beberapa bansos yang masih berlanjut, di antaranya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Masyarakat dapat mengecek secara online terkait statusnya sebagai penerima bansos atau bukan.
Lantas, bagaimana cara cek bansos?
Baca juga: Daftar Negara dengan Kualitas Hidup Masyarakat Terbaik 2024, Malaysia di Atas Indonesia
Cara mengecek penerima bansos secara online
Masyarakat yang ingin mengecek penerima bansos, bisa mengakses laman Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut cara cek bansos:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di ponsel atau laptop
- Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
- Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak
- Kemudian, tekan tombol pilih "Cari Data".
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM) yang terdiri dari nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.
Namun, apabila nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Baca juga: IKD Jadi Syarat Urus Dokumen di Sejumlah Kantor Dukcapil, Bolehkah Masyarakat Menolaknya?
Bansos BPNT
Dilansir dari KompasTV, Kamis (21/11/2024), Kemensos akan menyalurkan BPNT tahap 6 pada periode November-Desember.
Program bansos ini menyasar masyarakat kurang mampu dengan nilai bantuan Rp400 ribu yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan, namun bisa dicairkan setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan Rp 400.000 sekaligus.
Program BPNT merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Penerima manfaat dapat menggunakan dana bantuan ini untuk membeli bahan makanan bergizi.
Berikut beberapa syarat penerima BPNT 2024:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng)
- Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan
- Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu
- Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki NIK serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Ekonom Sebut Masyarakat Tidak Siap dan Terbebani PPN Naik Jadi 12 Persen
Bansos PKH
Dikutip dari KompasTV, Selasa (19/11/2024), Kemensos kembali menyalurkan bantuan PKH tahap keempat untuk periode November hingga Desember 2024.
Proses pencairan bantuan ini melibatkan pendamping sosial di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi keluarga penerima manfaat (KPM).
Verifikasi komprehensif ini mencakup berbagai aspek, termasuk status anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kemensos sendiri menargetkan proses pencairan BLT PKH tahap akhir tahun 2024 dapat diselesaikan antara akhir November hingga awal Desember 2024.
Dengan begitu, ada kemungkinan percepatan penyaluran untuk menghindari penundaan sebelum tahun 2024 berakhir.
Data yang dianggap tidak valid akan secara otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Bantuan PKH ini ditargetkan kepada tujuh kategori masyarakat dengan kriteria khusus, berikut ini rinciannya:
- Anak sekolah (SD): Rp 225.000 per tahap
- Anak sekolah (SMP): Rp 375.000 per tahap
- Anak sekolah (SMA): Rp 500.000 per tahap
- Balita: Rp 750.000 per tahap
- Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap
- Lansia: Rp 600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap.
Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.