Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mengecek Harga Tanah di Suatu Daerah? Begini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi tanah. Ini cara cek harga tanah di suatu lokasi.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Video yang menampilkan cara mengecek harga tanah di suatu daerah, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun X (sebelumnya Twitter) @bukanhoa*** pada Jumat (22/11/2024).

Unggahan video itu menampilkan tahapan-tahapan untuk mengecek harga tanah di suatu daerah via laman BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Dengan begitu, seseorang tidak perlu berspekulasi tentang harga tanah di suatu daerah ketika ingin membeli lahan.

Nantinya, harga tanah yang tertera akan menunjukkan nominal per meter perseginya. Sehingga, calon pembeli tinggal mengalikannya dengan luas tanah yang ingin dibeli.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tips mengetahui harga tanah,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Lantas, bagaimana cara cek harga tanah di suatu daerah? Bisakah menggunakan laman BHUMI?

Baca juga: Jangka Waktu HGB Habis, Tanah Jadi Milik Siapa?

Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Arie Satya Dwipraja mengonfirmasi kebenaran cara mengecek harga tanah tersebut.

Ia juga membenarkan bahwa nominal yang tertera di laman itu untuk luasan tanah per meter persegi.

“Betul, itu di bhumi.atrbpn.go.id,” ucap Arie kepada Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).

Namun, ia menekankan bahwa nominal yang tertera adalah nilai tanah, bukan harga tanah.

Arie menjelaskan, nilai tanah adalah estimasi nilai di suatu zona atau area yang diperoleh berdasarkan beberapa transaksi atau penawaran terkait tanah di wilayah tersebut.

“Kalau bicara harga, tentu pakai mekanisme pasar, pemilik dan pembeli punya caranya sendiri menaksir harganya,” kata dia.

Arie menambahkan, nilai tanah yang tertera dapat dijadikan sebuah acuan dalam tawar-menawar yang dilakukan oleh pemilik dan pembeli tanah.

Di dalam laman BHUMI tersebut, beragam fitur disediakan untuk mengecek berbagai topik tentang pertanahan, seperti penggunaan tanah, toponim suatu wilayah, dan sebaran transaksi jual-beli tanah.

Baca juga: Bukan Milik Sendiri, Apakah Tanah HGB Bisa Dijadikan Jaminan Utang?

Cara mengecek nilai tanah di suatu daerah

Berikut ini cara mengecek nilai tanah di suatu daerah secara online:

  1. Buka laman bhumi.atrbpn.go.id
  2. Setelah itu, klik “Kunjungi BHUMI” di pojok kanan atas halaman
  3. Halaman akan memunculkan peta persebaran lokasi tanah
  4. Tulis lokasi tanah yang diinginkan di kotak pencarian bagian kiri atas halaman
  5. Halaman akan mengarahkan lokasi tanah yang diinginkan
  6. Kemudian, klik “Katalog Data”
  7. Cari kolom “Zona Nilai Tanah”, lalu klik “Tambah Data”
  8. Setelah itu, klik “Terapkan Pada Peta” di pojok kanan bawah kotak "Katalog Data"
  9. Nantinya akan muncul kisaran nilai tanah di lokasi yang diinginkan
  10. Jika sudah terlihat kisaran nilai tanahnya, maka dikalikan luasan tanah yang akan dibeli.

Itulah cara cek nilai tanah di suatu daerah menggunakan laman BHUMI.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Waktu, dan Biayanya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi