KOMPAS.com - Hitung mundur menjelang hari pemungutan suara, sejumlah orang mulai mencari jadwal kapan masa tenang Pilkada 2024 dimulai.
Untuk diketahui, masa tenang adalah rentang waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Artinya, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada masyarakat dalam bentuk apa pun.
Lantas, kapan masa tenang Pilkada 2024? Simak jadwal dan aturannya lewat artikel berikut.
Baca juga: Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Ini Penjelasan dan Surat Edaran Resminya
Kapan masa tenang Pilkada 2024?
Berdasarkan aturan yang berlaku, masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selama masa tenang berlangsung, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Media massa cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita dan iklan rekam jejak pasangan calon.
Selain itu, media sampai lembaga penyiaran juga tidak boleh memberikan informasi yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
Dikutip dari Antara, Jumat (22/11/2024), KPU mengimbau semua peserta Pilkada 2024 mencopot semua alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang berlangsung.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan untuk menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan pada masa tenang Pilkada 2024.
Patroli pengawasan tersebut bakal melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan.
Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Mengapa Pilkada 2024 Digelar Serentak secara Nasional?
Jadwal tahapan Pilkada 2024
Selain mengetahui kapan masa tenang Pilkada 2024, simak jadwal tahapan resmi pesta demokrasi di Indonesia yang tinggal menghitung hari berikut ini:
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 24 November-26 November 2024: Masa tenang Pilkada 2024
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Gaji, Tugas, dan Syaratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.