Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Masa Tenang Pilkada 2024? Berikut Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
Antara/Altas Maulana
Ilustrasi TPS
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).

Pilkada 2024 bakal digelar secara serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Masa tenang harus dipatuhi oleh semua pasangan calon (paslon), tim pemenangan, media, atau pihak lain.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024. Apa sajakah itu?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Ini Penjelasan dan Surat Edaran Resminya

Apa yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pilkada 2024?

Masa tenang tidak hanya diberlakukan sebelum Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberlakukan masa tenang sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. 

Dengan diberlakukannya aturan masa tenang Pilkada 2024, calon kepala daerah dan tim pemenangan hanya dapat melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan paslon hingga sebelum masa tenang.

Baca juga: Kurang dari Sepekan Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Apa yang Perlu Diketahui?

Selama masa tenang, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, yakni:

Selain itu, KPU juga mengatur beberapa hal yang wajib dilakukan paslon, tim pemenangan, maupun media terkait aturan masa tenang Pilkada 2024, yakni:

Baca juga: Anies Baswedan Dukung Pramono-Rano, Apa Alasan dan Dampaknya di Pilkada Jakarta?

Apa sanksi jika melanggar aturan masa tenang Pilkada 2024?

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sederet sanksi yang menanti pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam masa tenang.

Berikut sanksi jika melanggar masa tenang:

Itulah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024 dan sanksi yang akan dijatuhkan jika melanggar.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada Serentak, Terakhir 20 November 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi