KOMPAS.com - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Pilkada 2024 bakal digelar secara serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Masa tenang harus dipatuhi oleh semua pasangan calon (paslon), tim pemenangan, media, atau pihak lain.
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024. Apa sajakah itu?
Baca juga: Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Ini Penjelasan dan Surat Edaran Resminya
Apa yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pilkada 2024?
Masa tenang tidak hanya diberlakukan sebelum Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberlakukan masa tenang sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Dengan diberlakukannya aturan masa tenang Pilkada 2024, calon kepala daerah dan tim pemenangan hanya dapat melakukan kampanye tiga hari setelah penetapan paslon hingga sebelum masa tenang.
Baca juga: Kurang dari Sepekan Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Apa yang Perlu Diketahui?
Selama masa tenang, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, yakni:
- Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang
- Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.
Selain itu, KPU juga mengatur beberapa hal yang wajib dilakukan paslon, tim pemenangan, maupun media terkait aturan masa tenang Pilkada 2024, yakni:
- Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang
- Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) tentang iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang
- Penayangan iklan Kampanye di media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Baca juga: Anies Baswedan Dukung Pramono-Rano, Apa Alasan dan Dampaknya di Pilkada Jakarta?
Apa sanksi jika melanggar aturan masa tenang Pilkada 2024?
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sederet sanksi yang menanti pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam masa tenang.
Berikut sanksi jika melanggar masa tenang:
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000
- Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000
- Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Itulah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024 dan sanksi yang akan dijatuhkan jika melanggar.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada Serentak, Terakhir 20 November 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.