KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang berpisah perlu membagi harta gana-gini atau harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, termasuk tanah.
Sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan sebuah tanah pun harus diurus menyesuaikan nama pemilik yang baru.
Dengan demikian, jika pembagian harta memutuskan istri mendapatkan tanah tetapi sertifikat masih atas nama suami, harus dilakukan balik nama atau peralihan hak terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri akibat bercerai?
Baca juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN?
Balik nama sertifikat tanah harta gana-gini
Ketentuan mengenai harta gana-gini atau harta bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan juncto Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1448K/Sip/1974, jika terjadi perceraian, harta bersama harus dibagi antara suami dan istri.
Dilansir dari laman Halo JPN, jika hakim memutuskan istri berhak atas tanah, maka putusan harus dilaksanakan, termasuk dengan mengurus balik nama sertifikat tanahnya menjadi atas nama istri.
Pada dasarnya, balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui proses jual beli, tukar-menukar, atau hibah dengan bukti akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun, merujuk Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftarkan pemindahan hak atas tanah dengan bukti akta yang tidak dibuat oleh PPAT.
Hal tersebut dilakukan jika kadar kebenarannya dianggap cukup menurut Kepala Kantor Pertanahan untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Di sisi lain, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk kategori surat atau akta autentik.
Oleh karena itu, balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Nantinya, putusan pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama sertifikat tanah tanpa harus mengurus pembuatan akta di notaris atau PPAT.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Berapa Biayanya?
Syarat balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah yang perlu disiapkan pemohon:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
- Sertifikat tanah asli
- Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai ganti akta dari PPAT
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.
Baca juga: Beda dengan Warisan, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak
Cara balik nama sertifikat tanah
Disadur dari laman SIPPN Kemenpan-RB, jika telah menyiapkan semua syarat, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat.
Langkah pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.
Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.
Jika berkas kurang lengkap, petugas unit akan mengembalikannya kepada petugas loket. Dari petugas loket, berkas diserahkan ke pemohon untuk segera dilengkapi.
Namun, jika telah lengkap, proses akan berlanjut ke pengambilan buku tanah dan analis akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi buku tanah.
Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah atau balik nama pada buku tanah hingga selesai.
Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama berikutnya akan diserahkan dari petugas kepada pemohon.
Proses balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Pertanahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.