Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024 dan Sanksinya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. KPU BANYUMAS
JATENG K165-19 20241124 Larangan Masa Tenang dan Sanksinya.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Masa tenag Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi berlangsung mulai hari ini Minggu (24/11/2024) sampai dengan Selasa (26/11/2024).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Masa tenang juga menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan yang digelar pada Rabu (27/11/2024).

Lantas, apa saja larangan selama masa tenang?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Apa Saja yang Perlu Diketahui tentang Masa Tenang Pilkada 2024?

Larangan selama masa tenang

Merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, memasuki masa tenang, paslon, tim pemenangan, media massa, atau pihak lainnya dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. Media massa dilarang menayangkan iklan atau konten kampanye baik melalui media cetak, elektronik, daring, dan media sosial

2. Partai politik, pasangan calon (paslon), atau tim pemenangan dilarang melakukan aktivitas kampanye secara langsung maupun tidak langsung

3. Paslon, partai politik, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang untuk imbalan apapun kepada pemilih untuk:

Baca juga: Kapan Masa Tenang Pilkada 2024? Berikut Jadwal dan Aturannya

Sanksi jika melanggar larangan masa tenang Pilkada 2024

Bagi paslon, partai politik, dan tim pemenangan, serta oknum lainnya yang melanggar larangan masa tenang Pilkada 2024 akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sanksi tersebut bisa berupa kurungan pidana atau denda. Berikut sanksi berdasarkan pelanggarannya:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta
  2. Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta
  3. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.juta.

Baca juga: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan pada Masa Tenang Pemilu 2024

Yang harus dilakukan saat masa tenang

Di sisi lain, selama masa tenang, KPU telah mengatur beberapa hal wajib yang bisa dilakukan oleh paslon, tim pemenangan, dan media massa. Berikut di antaranya:

  1. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang
  2. Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) tentang iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang Penayangan iklan
  3. Kampanye di media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Salah satu ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye atau APK, seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.

Namun, bagi masyarakat yang masih melihat beberapa APK terpasang selama masa tenang dan ditemukannya praktik pelanggaran dapat melaporkannya ke:

Kantor Bawaslu pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dengan membawa bukti pelanggaran.

Menghubungi kontak Jaga Pemilu di nomor 085282825268

Melalui laman https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/login atau https://sigaplapor.bawaslu.go.id/.

Demikian sederet larangan selama masa tenang dan sanksi jika melanggarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi