Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Nama Bayi "Nyonya" Baru Lahir di BPJS Kesehatan secara Online

Baca di App
Lihat Foto
BPJS Kesehatan
Cara ganti nama bayi nyonya atau bayi baru lahir di BPJS Kesehatan secara online
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Saat pertama kali didaftarkan, bayi baru lahir biasanya akan ditulis dengan nama "Bayi Nyonya (Nama Ibu Kandung)".

Oleh karena itu, setelah bayi terdaftar sebagai peserta, orangtua perlu mengubah namanya agar sesuai dengan surat keterangan lahir atau Akta Kelahiran.

Lantas, bagaimana cara ganti nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Scaling Gigi Disebut Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?


Syarat ganti nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, RIzzky Anugerah menjelaskan, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahiran.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari sejak lahir, maka tagihan akan tertagih sejak lahir," ujar Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/11/2024)

Saat pendaftaran pertama kali, orangtua perlu melengkapi persyaratan yang mencakup:

Sementara itu, syarat mengubah nama bayi dari "Bayi Nyonya" adalah mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Artinya, orangtua perlu memperbarui Kartu Keluarga atau KK agar mencantumkan identitas bayi yang baru lahir.

"Setelah itu segera diubah dapat melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa, care center, dan kantor cabang terdekat," kata Rizzky.

Baca juga: Terancam Gagal Bayar Klaim, Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Akan Naik Tahun Depan

Cara ubah nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan

Menurut Rizzky, data bayi baru lahir, termasuk nama dan NIK, perlu diperbarui maksimal hingga bayi berusia 3 bulan.

Jika lewat dari waktu tersebut belum juga diperbarui, status peserta bayi akan dinonaktifkan dan harus diregistrasi ulang.

Berikut cara mudah mengubah nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa, baik untuk bayi berusia lebih dari 3 bulan ataupun kurang:

Baca juga: Apakah Iuran Peserta BPJS Kesehatan PBI Ditanggung Pemerintah Seumur Hidup?

Selain melalui Pandawa, perubahan nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui Mobile JKN dengan mengikuti langkah berikut:

Sementara itu, cara mengubah nama bayi baru lahir secara offline dapat ditempuh dengan membawa berkas persyaratan langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Rizzky menyebutkan, iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta JKN atau pihak lain pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

"Tagihan iuran dihitung sejak bayi dilahirkan, tertagih melalui VA (virtual account) yang diterbitkan atas nama bayi," tutur Rizzky.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi