Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah BPJS Kesehatan Mengirim Tagihan via Pesan WhatsApp

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar soal unggahan tagihan tunggakan BPJS Kesehatan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sebuah unggahan menampilkan tangkapan layar berisi pesan WhatsApp yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun X (Twitter) @wor*** pada Minggu (24/11/2024).

Pesan WhatsApp tersebut memuat informasi pribadi, seperti nama, nomer peserta, dan besaran tunggakan BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan.

"Ini aku dapet WA dari bp*js kesehatan disuruh bayar tunggakan setahun, padahal aku baru didaftarin bp*js pas mulai work! yaitu 5 bulan yang lalu? gimana ya ini beneran gak sih? tapi orangnya nyebut nomor bp*js aku bener," tulis pengunggah.

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan melakukan penagihan tunggakan iuran melalui pesan WhatsApp?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun Belum Bekerja Tiba-tiba Nonaktif, Bisakah Daftar PBI?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp blast dan telekolekting untuk penagihan tunggakan kepada peserta.

Telekolekting bertujuan untuk memberikan informasi tagihan iuran kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak via telepon.

Sementara, layanan WhatsApp blast ditujukan bagi peserta JKN yang menunggak 1-24 bulan dengan memberikan reminder kepada peserta menunggak sebelum tanggal 10 setiap bulan.

"Layanan telekolekting dilakukan terhadap peserta JKN yang menunggak 2-24 bulan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).

 Baca juga: Cara Ganti Nama Bayi Nyonya Baru Lahir di BPJS Kesehatan secara Online

Ia menambahkan, untuk mengecek tunggakan iuran, peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan beberapa layanan berikut:

Kendati demikian, Rizzky mengatakan, pembayaran tagihan ataupun tunggakan hanya dilakukan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Apabila ada pesan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah pembayaran melalui nomor rekening tertentu, masyarakat perlu waspada.

"Perlu kami tegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah meminta masyarakat untuk melakukan transfer sejumlah uang kepada nomor rekening tertentu, atau mengirimkan data pribadi ke nomor handphone tertentu," jelasnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat mengakses berbagai platform resmi BPJS Kesehatan seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 dan situs web resmi www.bpjs-kesehatan.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan berbagai informasi melalui akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apakah Iuran Peserta BPJS Kesehatan PBI Ditanggung Pemerintah Seumur Hidup?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi