KOMPAS.com - Seorang penumpang kereta api (KA) Serayu 256A diturunkan paksa usai kedapatan merokok di kereta.
Informasi ini dibagikan oleh akun Instagram @jalu***, Senin (25/11/2024) lewat unggahan foto bergambar gerbong KA Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto.
Dikatakan, penumpang tersebut ketahuan merokok di bordes ekonomi 6 dan diturunkan di Stasiun Cibatu.
"Kejadiannya diketahui oleh PPKA St. Leles yang melihat asap dari dalam kereta," bunyi keterangan dalam foto tersebut.
Baca juga: Viral, Video Kereta Terlambat Berangkat karena Ibu-ibu, Ini Kata KAI
Penjelasna PT KAI
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi membenarkan informasi tersebut.
Ayep menuturkan, penumpang tersebut naik dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Stasiun Sidareja menggunakan KA Serayu (256A) relasi Pasar Senen-Purwokerto pada Minggu (24/11/2024).
Saat kereta berhenti di Stasiun Leles di Garut, petugas kondektur melihat penumpang tersebut sedang merokok di dalam rangkaian ekonomi 6, tepatnya di bordes sebelah kanan.
"Kondektur sudah coba menegur penumpang tersebut dengan membunyikan peluit maupun dengan diperingatkan oleh petugas kebersihan kereta, namun yang bersangkutan tidak menghiraukannya," kata Ayep, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
Setelah kereta kembali berangkat dari Stasiun Leles, penumpang tersebut dihampiri oleh petugas kondektur bersama Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska) dan mengakui tindakannya.
Petugas lalu meminta penumpang membawa semua barangnya menuju gerbong makan untuk diberikan peringatan keras dan imbauan terkait larangan merokok di dalam kereta.
Sebagai sanksi, penumpang tersebut akhirnya diturunkan di Stasiun Cipendeuy, Garut.
Baca juga: Per 1 Januari 2025, Beli Tiket Kereta Hanya Bisa via Aplikasi dan Kanal Online, Ini Kata KAI
Larangan merokok di kereta
Ayep mengatakan, aturan dilarang merokok di dalam kereta api sudah diterapkan sejak 2012.
"Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," jelasnya.
Menurutnya, larangan merokok selama ini sudah dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
Oleh karena itu, penumpang yang masih merokok dianggap telah mengabaikan peringatan dan akan langsung diturunkan di stasiun terdekat.
Aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ayep menambahkan, apabila ingin merokok, penumpang bisa melakukannya di smoking area yang disediakan oleh stasiun. Letaknya di titik-titik agak jauh dari posisi penumpang umum.
Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini merupakan wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum.
"KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api dengan aman, nyaman, dan sehat," jelasnya.
Baca juga: Ramai soal WiFi Gratis di Kereta Ekonomi New Generation Tak Berfungsi, Ini Kata KAI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.