KOMPAS.com - Politik uang atau serangan fajar rawan terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terutama menjelang hari H pencoblosan.
Politik uang merupakan praktik yang melanggar hukum, karena berupaya mempengaruhi hak pilih seseorang dengan memberikan uang atau materi lainnya.
Biasanya hal ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pasangan calon, tim sukses, Aparatur Sipil Negara (ASN), badan ad hoc, hingga simpatisan atau pendukung.
Sebagai upaya untuk memberantas dan mencegah praktik tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pemberi maupun penerima politik uang.
Lantas, apa saja sanksi tersebut?
Baca juga: Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS Saat Pencoblosan Pilkada 2024?
Larangan politik uang
Praktik politik uang selama pemilihan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota diatur secara tegas lewat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal 73 disebutkan, pasangan calon, tim kampanye, partai politik, serta pihak lain dilarang memberikan atau menjanjikan uang maupun materi kepada penyelenggara dan pemilih.
Berikut bunyi pasalnya:
1. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih
2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan secara langsung atau tidak langsung untuk:
- Mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
- Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
- Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Baca juga: Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024 dan Sanksinya
Sanksi memberi dan menerima politik uang Pilkada 2024
Sanksi pemberi politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang mauupun materi untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan:
- Penjara paling singkat 36 tahun dan paling lama 72 tahun.
- Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sanksi tersebut juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji.
Modus politik uang
Tak hanya berupa uang, serangan fajar dapat berupa materi lain yang biasanya bernilai ekonomi. Dilansir dari Indonesiabaik.id, berikut modus politik uang yang umum ditemukan:
- Memberi langsung uang, kupon atau uang digital dengan imbalan memilih
- Memberi barang, seperti alat ibadah, bahan bangunan, kompor gas atau hadiah lomba
- Janji memberi imbalan, uang atau barang saat masa tenang.
Baca juga: Pilkada 2024, Memilih Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.