KOMPAS.com - Sejumlah lembaga survei kredibel yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar hitung cepat atau quick count pasca-pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasil quick count Pilkada 2024 itu dapat dipantau secara berkala melalui link quick count Pilkada 2024 yang disiarkan Kompas.com, Rabu (27/11/2024) mulai pukul 15.00 WIB.
Quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU.
Penghitungan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dengan metode statistik.
Nantinya, hasil penghitungan suara akan dikirim ke pusat sistem pengolahan data.
Setelah dikirim, data akan dihimpun dan diolah sebelum hasil pilkada serentak diketahui beberapa jam setelah jam setelah waktu pemilihan ditutup.
Quick count lembaga survei ini sifatnya adalah prediksi hasil dan bukan merupakan hasil resmi dari KPU pusat, KPU provinsi, atau KPS kabupaten/kota.
Lantas, di mana bisa memantau hasil quick count Pilkada 2024?
Baca juga: Tanpa Surat Undangan Pilkada, Warga Tetap Bisa Mencoblos, Ini Caranya
Link quick count Pilkada 2024
Salah satu lembaga yang menyelenggarakan quick count Pilkada 2024 adalah Litbang Kompas.
Litbang Kompas menerapkan metodologi sampling yang ketat untuk dapat merepresentasikan karakteristik pemilih di setiap provinsi.
Lembaga survei ini akan memilih 400 sampel tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak di tiap-tiap provinsi berdasarkan data daftar pemilih tetap yang dikeluarkan KPU daerah.
Selain Litbang Kompas, Kompas.com juga bekerja sama dengan lembaga survei lainnya, seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika Indonesia, dan Indikator.
Keempat lembaga survei tersebut akan mengumumkan hasil quick count gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi di Indonesia.
Berikut tautan hasil penghitungan cepat 4 lembaga survei tersebut:
Masyarakat juga bisa memantau hasil quick count di masing-masing lembaga survei, berikut link-nya:
- Link quick count Pilkada 2024 Litbang Kompas
- Link quick count Pilkada 2024 LSI
- Link quick count Pilkada 2024 Charta Politika Indonesia
- Link quick count Pilkada 2024 Indikator.
Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pilkada 2024
Quick count diumumkan mulai pukul 15.00 WIB
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hasil quick count lembaga survei paling cepat dirilis dua jam setelah pemungutan suara selesai.
"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat." bunyi pasal tersebut.
Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak di Indonesia hari ini dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.
Artinya, hasil quick count dapat diumumkan paling cepat Rabu (27/11/2024) pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan Wita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.