KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen untuk periode pembelian natal dan tahun baru atau nataru.
Pada periode tersebut, harga tiket pesawat bisa lebih murah hingga Rp 157.000 per tiket. Rencana penurunan harga tiket pesawat ini sudah bergulir sejak pekan lalu.
Namun, akhirnya bisa direalisasikan setelah pemotongan tarif jasa kebandaraan (PJP4U dan PJP2U), harga avtur, serta fuel surcharge.
Lantas, kapan harga tiket pesawat turun 10 persen?
Baca juga: Saat Pemerintah Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun, tapi Bakal Naik Imbas PPN 12 Persen...
Harga tiket pesawat turun 10 persen mulai Desember 2024
Pembelian tiket pesawat dengan harga lebih murah 10 persen berlaku selama 16 hari di akhir 2024, tepatnya untuk penerbangan mulai Kamis, 19 Desember 2024 sampai dengan Jumat, 3 Januari 2024.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri mengatakan, penurunan harga tiket pesawat berlaku untuk penerbangan domestik.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024, penurunan harga tiket pesawat dilakukan setelah pemerintah menurunkan fuel surcharge untuk pesawat jet, dari sebelumnya 8 persen menjadi 2 persen.
Begitu juga pada pesawat propeler atau baling-baling yang akan mendapat diskon 5 persen sehingga biayanya menjadi 20 persen.
Pemerintah turut memberikan pemotongan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) serta layanan jasa pendaratan pesawat, layanan jasa penempatan pesawat, dan layanan jasa penyimpanan pesawat (PJP4U) sebesar 50 persen.
Alasan berikutnya pemerintah berhasil menurunkan harga tiket pesawat adalah adanya potongan 5,3 persen biaya avtur pada Desember 2024. Hal tersebut mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 persen. Artinya, tiap tiket rata-rata dapat menghemat sekitar Rp 157.500.
Adapun penurunan harga avtur dilakukan di 19 bandara, berikut sebarannya:
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya
- Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar
- Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara
- Bandara Sentani, Papua
- Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika, Papua
- Bandara Domine Eduard Osok, Papua
- Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat
- Bandara Supadio, Kalimantan Barat
- Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur
- Bandara Pattimura, Maluku
- Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo
- Bandara Frans Kaiseipo, Papua
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Sumatera Utara
- Bandara Douw Aturure Nabire, Papua
- Bandara Frans Seda Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Dampak harga tiket pesawat turun ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills.
Perkiraan penghematan secara keseluruhan mencapai Rp 472,5 miliar selama masa liburan.
Baca juga: Kata Pertamina soal Harga Avtur di Indonesia Termahal di ASEAN dan Bikin Harga Tiket Pesawat Tinggi
Naik kembali di 2025
Meski kebijakan harga tiket pesawat turun ini menjadi angin segar bagi pengguna transportasi udara, tetapi banyak yang khawatir jika harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan pada 2025.
Hal ini menyusul rencana kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Di samping itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah menegaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat hanya berlaku untuk periode nataru.
Elba menyampaikan, potensi fluktuasi harga tiket pesawat masih bisa terjadi dengan mekanisme aturan tarif batas bawah dan atas.
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
”Sebenarnya ini saya khawatir karena sifatnya temporer. Setelah Natal dan Tahun Baru justru masyarakat shock lagi. Sebab, tarif awal normal tidak ada potongan, kemudian dihantam dengan PPN 12 persen. Sudah turun (tarif) sekian persen malah naik lagi karena ada PPN," kata Tulus.
Tulus memprediksi harga tiket pesawat pada awal tahun 2025 justru akan menjadi lebih mahal dari biasanya karena kenaikan PPN.
Menurut dia, pemerintah juga perlu membatalkan kenaikan tarif PPN jika ingin harga tike pesawat turun secara permanen.
Selain itu, jangan hanya bandara yang dipotong dengan retribusi bandara atau passenger service charge (PSC).
Dalam konteks keberlanjutan, kata Tulus, tarif pesawat harus terjangkau masyarakat dengan menerapkan harga yang wajar bagi operator.
Aspek keinginan untuk membayar (willing to pay) dan kemampuan untuk membayar (ability to pay) juga perlu dipertimbangkan mana yang lebih tinggi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.