KOMPAS.com - Calon wakil bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia pada Senin (25/11/2024), dua hari sebelum pemungutan suara Pilkada 2024.
Dalam Pilkada Ciamis 2024, Yana D Putra mendampingi Herdiat Sunarya untuk berkontestasi.
Pasangan Herdiat-Yana yang merupakan petahana ini menjadi calon bupati-wakil bupati tunggal di Ciamis, Jawa Barat dan melawan kotak kosong.
Jika menang Pilkada Ciamis 2024 melawan kotak kosong, bagaimana mekanisme untuk mengganti posisi mendiang Yana D Putra?
Baca juga: Penjelasan KPU jika Calon Tunggal Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024
Pengganti calon kepala daerah yang meninggal
Komisioner KPU RI Idham Kholik mengungkapkan, KPU daerah setempat harus mengumumkan calon kepala daerah yang meninggal kepada masyarakat.
Meski Yana meninggal, tahapan Pilkada Ciamis 2024 tetap berlanjut karena calon kepala daerah dinyatakan berhalangan dalam jangka waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
"Pengganti calon kepala daerah yang berhalangan tetap diusulkan ke DPRD setelah pelantikan (kepala daerah terpilih)," kata Idham, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, pengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia akan diusulkan oleh partai politik (parpol) pengusungnya ke DPRD.
Baca juga: PDI-P Kali Pertama Tumbang di Jateng sejak Pilkada Langsung 2008, Perolehan Suara Terendah
Pengganti calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan seperti saat pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau wali kota-wakil walikota.
Persyaratan menjadi calon kepala daerah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Syarat tersebut antara lain, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota, dan berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Idham menegaskan, KPU bertanggung jawab menyelenggarakan dan menyampaikan kabar calon kepala daerah yang meninggal dalam tahapan Pilkada 2024.
"Berkenan pasca-Pilkada, itu nanti akan dilakukan oleh pemeirntah daerah," imbuhnya.
Baca juga: Profil Yana D Putra, Calon Wakil Bupati Ciamis yang Meninggal
Alur pergantian calon kepala daerah meninggal
Senada, ahli hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menuturkan, calon kepala daerah terpilih yang wakilnya meninggal berhak mengusulkan nama pengganti ke partai pengusung.
"Nanti ada dua nama (usulan calon wakil bupati) dari bupati Ciamis terpilih ke partai," kata Feri saat dihubungi secara terpisah, Kamis (28/11/2024).
Parpol kemudian akan mengajukan dua nama pengganti calon wakil kepala daerah yang meninggal ke DPRD setempat.
Para anggota DPRD akan memilih satu dari dua kandidat yang diusulkan untuk menggantikan calon wakil kepala daerah yang meninggal.
"DPRD lah yang akan melakukan pilihan terhadap dua kandidat calon wakil bupati yang diajukan bupati terpilih," imbuh Feri.
Jika disetujui DPRD, mereka akan dilantik sebagai kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.