Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di AS Dapat Rp 6,5 Triliun Usai Jadi Korban Malapraktik Obat Disfungsi Ereksi

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/wirestock
Ilustrasi jarum suntik.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Seorang pria di New Mexico, Amerika Serikat, memenangkan gugatan terhadap klinik kesehatan NuMale Medical dan mendapat ganti rugi sebesar 412 juta dollar AS (sekitar Rp 6,5 triliun) setelah menjadi korban malapraktik pengobatan disfungsi ereksi.

Para juri di pengadilan Albuquerque, New Mexico memutuskan agar pria itu mendapat ganti rugi karena ia menjadi korban penipuan dan suntikan berbahaya.

Pengacara penggugat kemudian merayakan putusan para juri pada Senin (25/11/2024) waktu setempat.

Mereka berharap putusan para juri dapat mencegah pria lain menjadi korban penipuan dan suntikan untuk penis yang berbahaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara penggugat juga menyampaikan, hukuman dan ganti rugi terhadap tergugat merupakan jumlah terbesar yang pernah diberikan oleh juri dalam kasus malapraktik medis di AS.

“Ini adalah kasus yang memecahkan rekor nasional dan ini benar karena saya rasa tidak ada tempat bagi para profesional berlisensi untuk menipu pasien demi uang,” ujar salah satu pengacara penggugat, Lori Bencoe, dikutip dari Associated Press, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Perjalanan Kasus Bayi Meninggal Diduga Korban Malapraktik di RS Jakarta, Sempat Didiagnosis dengan Penyakit Berbeda

Awal mula pria di new Mexico jadi korban malapraktik obat disfungsi ereksi

Sebelum insiden malapraktik terjadi, seorang pria berusia 66 tahun mendatangi sebuah klinik pada 2017 untuk mengatasi kelelahan dan menurunkan berat badan.

Pihak klinik diduga salah mendiagnosis pasien dengan disfungsi ereksi, lalu memberikan suntikan invasif yang sebenarnya tidak diperlukan.

Merasa menjadi korban malpraktik, pria tersebut kemudian menggugat NuMale Medical ke pengadilan pada 2020.

Gugatan tersebut ditindaklanjuti dengan persidangan yang digelar di Albuquerque pada awal November 2024 sebelum putusan menyatakan bahwa penggugat berhak mendapat ganti rugi.

Berdasarkan memori persidangan, juri menemukan perilaku curang dan lalai yang dilakukan tergugat mengakibatkan kerugian pada penggugat.

Para juri juga mendapati perilaku tidak adil yang dilakukan NuMale Medical melanggar undang-undang (UU).

Baca juga: Covid-19 Bisa Memicu Disfungsi Ereksi, Berikut Penjelasan Dokter

Dalam memori persidangan, juri menyimpulkan bahwa tindakan curang dan kelalaian pihak tergugat telah menyebabkan kerugian bagi penggugat.

NuMale Medical juga menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum, karena proses hukum yang sedang berlangsung, kami tidak dapat mengomentari rincian spesifik dari kasus tersebut saat ini,” ujar NuMale Medical dilansir dari Sky News, Kamis (28/11/2024).

Sementara itu, Brad Palubicki selaku Presiden NuMale Medical Center mengatakan, kliniknya akan terus memberikan perawatan pasien secara bertanggung jawab.

NuMale Medical juga berkomitmen untuk menjaga standar keamanan dan kepatuhan yang ketat di semua fasilitas kesehatannya.

Baca juga: 4 Kebiasaan yang Memicu Disfungsi Ereksi, Pria Wajib Tahu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Halaman ini berisi konten sensitif

Masuk dan konfirmasi usia untuk melihat konten

Login untuk Akses
Halaman ini berisi konten sensitif

Untuk melihat konten, konfirmasi usiamu

Lengkapi Profil
Halaman ini berisi konten sensitif

Usiamu belum sesuai untuk melihat konten ini

Lihat Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi