Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Polisi Paksa Geledah Ponsel Warga, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar unggahan video polwan paksa buka hape atau ponsel warga, bagaimana aturannya?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan adegan polisi menggeledah ponsel warga secara paksa, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @thia_ol****** pada Rabu (13/11/2024).

Dalam rekaman video di program acara televisi, tampak seorang polisi wanita memaksa untuk membuka ponsel seorang wanita. Namun wanita itu menolak.

Pada akhirnya wanita itu memilih untuk membanting ponselnya daripada memberikannya kepada polisi untuk diperiksa.

“Hp itu privasi Mbak, jangan asal buka mentang2 pakai seragam,” tulis keterangan dalam video.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian pengunggah menambahkan, ponsel atau handphone (HP) pribadi adalah privasi masing-masing individu sehingga orang lain tidak boleh asal menggeledah atay membukanya.

Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 326.621 likes dan belasan ribu komentar warganet.

Lantas, bolehkah polisi menggeledah ponsel warga, bagaimana aturannya?

Baca juga: Bolehkah Polisi Memeriksa Isi HP?


Baca juga: Viral, Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Kompolnas: Itu Keliru

Penjelasan ahli hukum

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi tidak bisa begitu saja menggeledah ponsel warga sipil.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan polisi harus dengan surat perintah penggeledahan yang disahkan pengadilan negeri setempat.

"Kecuali tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan,” kata Abdul kepada Kompas.com, Senin.

Sehingga menurutnya, penggeledahan tanpa surat perintah dan tidak adanya kejadian tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar privasi.

Sementara batasan penggeledahan polisi, diatur dalam Pasal 32 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Merujuk Pasal 32 ayat (1) Perkapolri tersebut, dalam melakukan penggeledahan orang, polisi wajib:

  1. Memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan
  2. Meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan
  3. Menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas
  4. Melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik
  5. Melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya
  6. Memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah
  7. Melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan
  8. Melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya
  9. Menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.

Sementara mengacu Pasal 32 ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, polisi dilarang:

  1. Melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas
  2. Melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah
  3. Melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika
  4. Melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya
  5. Melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah
  6. Memperlama pelaksanaan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah
  7. Melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki di tempat terbuka dan melanggar etika.

Baca juga: Ramai Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bagaimana Aturannya?

Arogan dan melanggar privasi

Sementara itu, pemerhati kepolisian Poengky Indarti mengatakan, setelah melihat video tersebut, menurutnya tindakan polisi bisa dikategorikan arogan dan melanggar privasi.

Mantan Komisioner Kompolnas itu menambahkan, polisi yang paksa menggeledah ponsel warga dapat dijerat oleh dua hal jika korban melaporkannya ke Polri.

Pertama, Kode Etik Profesi Polri yang ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kedua, terkait dugaan tindak pidana Pasal 30 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008),” kata Poengky.

Adapun bunyi Pasal 30 UU ITE sebagai berikut:

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Lebih lanjut, Poengky berharap agar masyarakat berani untuk melaporkan perilaku polisi yang bertentangan dengan aturan.

Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja anggota Polri.

Poengky juga berharap kepada setiap anggota polisi agar bisa menjalankan tugas dan fungsi secara profesional.

"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi di Riau Selundupkan 30 Kg Sabu dan 11.000 Butir Ekstasi, Tak Masuk Kerja 6 Bulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi