Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Domestik Turun, Ini Periode Waktu dan Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/EXPOSE
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat selama Nataru 2024/2025. Bagaimana ketentuannya?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan tersebut mungkin terjadi pertama kali dalam beberapa tahun. Biasanya harga tiket pesawat naik jelang akhir tahun atau hari libur.

"Kita bisa turunkan sedikit tiket pesawat untuk membantu masyarakat dan rakyat. Tapi kita juga waspada supaya penurunan tiket pesawat tidak merugikan industri penerbangan," ujar Prabowo, diberitakan Kompas.com, Selasa (3/12/2024).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menambahkan, penurunan harga tiket pesawat terwujud berkat kolaborasi PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, serta Airnav.

"Semoga penurunan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa Nataru 2024/2025," tutur Dudy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, mulai kapan masyarakat bisa membeli tiket pesawat berharga murah dan bagaimana ketentuannya?

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Diskon 10 Persen Selama Nataru, Catat Tanggalnya!


Harga tiket pesawat turun

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elba Damhuri membenarkan harga tiket pesawat turun untuk penjualan mulai hari ini, Kamis, 5 Desember 2024.

"Untuk pelaksanaan penerbangan tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025," ungkap Elba dalam pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Pemerintah memutuskan penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Penyesuaian harga tiket pesawat ini berlaku untuk pemesanan tiket penerbangan mulai 28 November 2024.

Penurunan harga tiket pesawat berlaku pada pelaksanaan penerbangan selama 16 hari mulai Kamis, 19 Desember 2024 sampai Jumat, 3 Januari 2025.

Penurunan harga tiket pesawat berlaku mempertimbangkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, harga tiket pesawat turun untuk kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di bandara-bandara yang berada di bawah Kemenhub.

Meski harga tiket pesawat turun, Kemenhub mengimbau Badan Usaha Angkutan Udara wajib tetap menjaga keamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing.

Baca juga: Kata Pertamina soal Harga Avtur di Indonesia Termahal di ASEAN dan Bikin Harga Tiket Pesawat Tinggi

Alasan harga tiket pesawat turun

Elba menambahkan, harga tiket pesawat turun karena ada penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Nataru 2024/2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024, besaran fuel surcharge (FS) dibedakan menurut pesawat udara jenis jet dan propeller. Ketentuannya sebagai berikut:

  • FS pesawat jet berlaku maksimal dua persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara
  • FS pesawat propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara

Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Biaya ini dicantumkan terpisah dari tarif jarak perjalanan.

Penyesuaian biaya tambahan FS ini hanya berlaku selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Setelah itu, tarifnya kembali diatur sesuai Keputusan Menhub Nomor KM 7 tAHUN 2023.

Selain penurunan FS, penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat atau Passenger Service Charge (PSC) juga membuat harga tiket pesawat turun.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tertanggal 22 November 2024.

Keputusan itu mengatur diskon 50 persen untuk pelayanan jasa penumpang pesawat berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Keputusan tersebut mengatur diskon diberlakukan selama periode Nataru pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dengan periode pemesanan tiket pesawat mulai 25 November 2024.

Namun, pengenaan diskon 50 persen hanya berlaku di bandara yang berada di bawah operasi Kemenhub, bukan bandara yang dikelola BUMN.

Pengenaan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen tersebut, lanjut Elba, telah disetujui Menteri Perhubungan, Angkasa Pura I (API), Angkasa Pura Aviasi, dan pihak bandara.

"Keputusan terkait penurunan harga tiket yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan (dalam) Surat Menhub kepada Dirut API, Dirut Angkasa Pura Aviasi, dan Bandara Internasional Batam perihal pengenaan potongan harga tarif jasa kebandarudaraan," imbuh Elba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi