Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pecah KK Sendiri dalam 1 Alamat, Mulai Umur Berapa?

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Keluarga
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Masyarakat bisa melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama tanpa harus pindah tempat tinggal.

Hal tersebut berguna bagi seseorang yang sudah dewasa dan ingin memiliki KK sendiri tanpa bergantung pada orangtua.

Memiliki KK sendiri juga berguna bagi pekerja yang ingin membuat BPJS Kesehatan tanpa memengaruhi status keluarganya yang masuk kelompok penerima bantuan iuran (PBI).

Sebelum mengetahui caranya, simak apa saja syarat pecah KK dalam satu alamat berikut ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Buat KK Baru Setelah Menikah, Tidak Perlu Surat Pengantar

Syarat pecah KK dalam satu alamat

Syarat pecah KK dalam satu alamat diatur dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dilansir dari Indonesia Baik, syarat utama pisah KK dalam satu alamat juga diatur dalam Sistem Administrasi Kependudukan.

Sistem tersebut memperbolehkan KK diisi satu orang, namun pemohon harus berusia dewasa.

Dengan begitu, seseorang tidak perlu menunggu sampai menikah untuk pisah KK dalam satu alamat jika masih satu tempat tinggal dengan oragtua atau mertua.

Berikut syarat pisah KK dalam satu alamat:

Baca juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan Saat Pindah Luar Kota, Tanpa Ganti KTP dan KK

Cara pecah KK dalam satu alamat

Jika syarat usia, status perkawinan atau belum menikah, dan e-KTP sudah dipenuhi, lanjutkan cara pecah KK dalam satu alamat sebagai berikut:

Baca juga: Cara Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Berikut Syaratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi