Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Batas Waktu Penetapan UMP dan UMK 2025 Diumumkan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi uang. Upah minimum naik 6,5 persen. Kapan batas waktu penetapan UMP dan UMK 2024 diumumkan?
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan batas waktu pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimun kabupaten/kota atau UMK 2025 di setiap daerah di Indonesia.

Ketentuan pengumuman UMP dan UMK itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam Permenaker tersebut, besarnya nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari upah minimum yang berlaku pada 2024.

Demikian pula dengan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025, nilai kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, kapan batas waktu UMP dan UMK 2025 diumumkan?

Baca juga: Perkiraan UMP 2025 di 38 Provinsi dengan Kenaikan 6,5 Persen


Batas waktu pengumuman UMP dan UMK 2025

Dikutip dari dalam Pasal 10 Permenaker No 16/2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu 11 Desember 2024 (11/12/2024).

Batas waktu yang diberikan Kemenaker hanya tujuh hari, terhitung sejak Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 diundangkan pada 4 Desember 2024.

Dengan demikian, gubernur dari 38 provinsi di seluruh Indonesia memiliki sisa waktu dua hari untuk mengumumkan besaran UMP 2025.

Sementara itu, UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, yakni pada Rabu, 18 Desember 2024 (18/12/2024).

Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMP di Semua Provinsi Pulau Jawa

Formula penghitungan UMP dan UMK 2025

Upah minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang wajib ditetapkan oleh gubernur.

Pemerintah melalui Kemenaker memutuskan, penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:

Nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari tahun lalu, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.

Penghitungan UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang turut merekomendasikan hasil penghitungannya kepada gubernur untuk ditetapkan besarannya.

Selanjutnya, gubernur dapat menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK dengan nominal yang harus lebih tinggi dari UMP.

Serupa dengan provinsi, penetapan UMK 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:

  • UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025 (6,5 persen)

Penghitungan besaran UMK 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

Dewan pengupahan kemudian merekomendasikan hasil penghitungan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota.

Baca juga: Muncul Keluhan Gaji Lulusan SMA dan S1 Sama-sama Upah Minimum, Apa Bedanya?

Prakiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi

Berdasarkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana diatur regulasi yang telah ditetapkan, besaran kenaikan UMP 2025 di masing-masing daerah tidak sama, berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 330.000.

Dihimpun dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024), berikut perincian perkiraan UMP di 38 provinsi di Indonesia:

  1. Aceh: Rp 3.685.615
  2. Sumatera Utara: Rp 2.992.559
  3. Sumatera Barat: Rp 2.994.246
  4. Riau: Rp 3.508.775
  5. Jambi: Rp 3.234.533
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  7. Bengkulu: Rp 2.670.039
  8. Lampung: Rp 2.893.068
  9. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  11. Banten: Rp 2.905.119
  12. Jakarta: Rp 5.396.760
  13. Jawa Barat: Rp 2.191.232
  14. Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
  16. Jawa Timur: Rp 2.305.984
  17. Bali: Rp 2.890.060,68
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  20. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  25. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  26. Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487
  29. Gorontalo: Rp 3.221.731
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  31. Maluku: Rp 3.141.699
  32. Maluku Utara: Rp 3.408.000
  33. Papua Barat: Rp 3.613.545
  34. Papua: Rp 4.285.847
  35. Papua Tengah: Rp 4.285.847
  36. Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
  37. Papua Barat Daya: Rp 4.285.847
  38. Papua Selatan: Rp 4.285.847.

Sesuai ketentuan yang berlaku, besaran UMP 2025 maupun UMK 2025 yang telah ditetapkan bakal berlaku per 1 Januari 2025.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi