KOMPAS.com - Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dan menjadi tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang dalam sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Tembakan Robig menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada Minggu (24/11/2024). Dua korban lainnya yang merupakan kakak kelas Gamma, terluka akibat kejadian tersebut.
"(Aipda Robig) diputuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, diberitakan Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Artanto menuturkan, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai polisi karena menembak remaja yang lewat naik motor.
Baca juga: Kesaksian Pelajar SMK yang Selamat dari Penembakan Polisi di Semarang
Sosok Aipda Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenudin diketahui adalah anggota Polrestabes Semarang. Laki-laki berusia 38 tahun tersebut bertugas sebagai bagian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Satresnarkoba bertugas melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Satuan ini juga bertugas mengadakan pembinaan dan penyuluhan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, serta melakukan rehabilitasi pemakai narkoba.
Aipda Robig diketahui melakukan penembakan kepada siswa SMKN 4 Semarang di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) malam.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar awalnya menyebut Robig mengeluarkan tembakan untuk membubarkan tawuran.
Namun, pernyataan itu diralat usai banyak bukti dan saksi mata menunjukkan tidak ada aksi tawuran di sana. Tembakannya membuat saksi mata A terluka di dada dan S terluka di tangan.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengungkapkan, Robig mengaku menembak lantaran kesal kendaraannya dipepet korban.
Atas perbuatannya, Robig dinilai melanggar Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
"Kita juga sudah terapkan Pasal 13 ayat 1 PPRI No 1 tahun 2003. Dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian," imbuh Aris.
Baca juga: Dua Pekan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
Dipecat dan jadi tersangka
Robig juga akan menjalani pidana penempatan khusus selama 14 hari. Namun, Artanto menyebut Robig keberatan dengan putusan tersebut.
”Untuk (Robig) tadi akan banding, diberi kesempatan (mengajukan banding dalam) tiga hari,” ucap Artanto, dikutip dari Kompas.id, Selasa.
Dalam sidang etik tersebut, majelis memeriksa barang bukti, salah satunya berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan. Lima siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi saksi mata pun diperiksa.
Selain dipecat dalam sidang etik Polri, keluarga Gamma pun telah melaporkan Robig ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Kini, Robig ditetapkan statusnya sebagai tersangka penembakan siswa SMK secara pidana atas perbuatannya yang dinilai tercela.
”Hari ini sudah dilakukan gelar perkara kasus pidana Aipda R. Yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka per hari ini,” lanjut Artanto.
Tiga hal yang menjadi pertimbangan Robig mendapatkan sanksi maksimal, yakni korban di bawah umur, perbuatan sewenang-wenang, dan tindakannya dianggap merusak citra Polri.
Baca juga: Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang, Kapolrestabes Minta Maaf: Saya Siap Dievaluasi
Minta Kapolrestabes dicopot
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum Gamma dan saksi A mengaku tidak khawatir atas upaya banding Robig.
Menurutnya, pihak keluarga korban tidak khawatir dan optimis permohonan banding itu akan ditolak.
”Memang kalau banding itu hak. Namun, saya yakin banding itu tidak akan diterima. Kalau sampai diterima, publik pasti akan kecewa. Itu, kan, sudah jelas perbuatannya,” terangnya.
Di sisi lain, Zainal juga meminta Polri juga mencopot Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar karena dinilai menghambat proses penyelidikan kasus tersebut.
Menurut dia, Kapolrestabes Semarang harus ikut bertanggung jawab. Kombes Pol Irwan juga pernah menyatakan dirinya siap dievaluasi.
"Menurut saya ya harus dievaluasi dan dicopotlah supaya di dalam proses penyelidikan maupun penyidikan itu penyidik biar enteng. Kalau masih ada atasannya kan mesti agak-agak gimana gitu," ujar dia, diberitakan Kompas.com, Senin (9/10/2024).
Zainal menyebut, narasi awal terkait tawuran yang dikeluarkan Irwan dinilai mengaburkan fakta kejadian sesungguhnya. Karena itu, dia harus disanksi tegas dengan dicopot dari jabatannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.