Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Sertifikat Tanah "Online", Berapa Biayanya?

Baca di App
Lihat Foto
bhumi.atrbpn.go.id
Biaya dan cara cek sertifikat tanah online
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Mengetahui cara cek sertifikat tanah online diperlukan bagi masyarakat yang ingin melihat keaslian dokumen.

Langkah ini juga dapat membantu pemilik tanah mengetahui apakah properti berstatus sengketa serta mencegah permasalahan serupa terjadi di masa mendatang.

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan.

Berkat kemajuan teknologi, saat ini masyarakat yang ingin mengecek sertifikat tanah tidak lagi harus mengunjungi dan mengantre di Kantor Pertanahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan fasilitas cek sertifikat tanah melalui situs maupun aplikasi resmi.

Lantas, berapa biaya dan bagaimana cara cek sertifikat tanah online?

Baca juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN?


Biaya cek sertifikat tanah "online"

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pengecekan sertifikat bertujuan untuk memperoleh informasi tentang kesesuaian suatu sertifikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Namun, untuk mendapatkan layanan ini, pemilik tanah harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Biaya tersebut tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nomor III huruf F angka 1 Lampiran PP menyebutkan, pengecekan sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat.

Biaya yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan sertifikat secara langsung di Kantor Pertanahan terdekat.

Baca juga: Tanpa Wasiat, Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal?

Cara cek sertifikat tanah "online"

Cara mengecek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku dan laman Bhumi ATR/BPN.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku

Simak cara memeriksa sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku berikut:

Nantinya, BPN atau Kantor Pertanahan akan menginformasikan hasil pemeriksaan sertifikat kepada pemohon.

Selain pengecekan, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan informasi seputar syarat-syarat layanan mengurus sertifikat tanah lain serta biaya yang dibutuhkan.

Baca juga: Biaya dan Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Apa Saja Syaratnya?

2. Cek sertifikat tanah via situs Bhumi

Cara kedua, yakni melalui situs Bhumi ATR/BPN yang merupakan peta interaktif berisi gambaran bidang-bidang tanah terdaftar di Kementerian ATR/BPN.

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  • Kunjungi laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Pada bagian atas laman, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
  • Klik menu "Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)"
  • Masukkan kabupaten/kota dan desa/kelurahan tempat tanah berada
  • Pilih "NIB/Nomor Hak" untuk mengecek sertifikat tanah analog
  • Ketik lima digit nomor identifikasi bidang tanah (NIB) atau 14 digit nomor hak
  • Pilih "NIBEL" jika ingin mengecek sertifikat tanah elektronik
  • Masukkan atau ketik 14 digit NIBEL
  • Klik "Cari Bidang"
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  • Klik "Cari Bidang"
  • Ikuti langkah selanjutnya untuk mengecek sertifikat tanah online.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024

3. Cek sertifikat tanah lewat HTEL ATR/BPN

Cara cek sertifikat tanah online selanjutnya adalah melalui situs Hak Tanggungan Elektronik atau HTEL ATR/BPN.

Namun, situs ini hanya dapat digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat berwenang lainnya.

Berikut caranya:

  • Kunjungi situs https://htel.atrbpn.go.id
  • Klik menu "Pelayanan" dan pilih "Login"
  • Setelah berhasil masuk, pilih "Berkas Saya" dan klik "Berkas Baru"
  • Masukkan alamat, tipe hak, dan nomor sertifikat tanah
  • Unggah sejumlah data pendukung yang diminta, seperti formulir permohonan dan surat kuasa
  • Berikutnya, halaman akan menampilkan perincian biaya yang harus dibayar
  • Selesaikan pembayaran untuk menerima hasil pengecekan sertifikat tanah.

Dengan biaya Rp 50.000 per sertifikat, proses cek sertifikat tanah online membutuhkan waktu sekitar satu hari kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi