Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Andhi Dwi
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing menunjukan sepeda motor sitaan, Rabu (27/3/2024). Penyebab kendaraan disita polisi.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Petugas Kepolisian dapat menyita kendaraan bermotor saat melaksanakan tilang sebagai barang bukti pelanggaran.

Aturan penyitaan kendaraan saat kena tilang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan, petugas kepolisian tetap bisa menyita kendaraan meski pelanggar mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat kena tilang.

Lantas, apa alasan kendaraan tetap disita polisi saat kena tilang padahal ada dokumen SIM dan STNK?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bolehkah Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi

Penjelasan polisi soal penyitaan kendaraan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto memastikan, petugas kepolisian bisa menyita fisik kendaraan meski pelanggar mampu menunjukkan dokumen SIM dan STNK.

"Bisa (tetap disita)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2024).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dalam Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut dijelaskan, polisi tetap bisa melakukan penyitaan kendaraan meski pelanggar menunjukkan SIM dan STNK.

Berikut alasannya:

Selain menyita fisik kendaraan, petugas kepolisian juga berhak melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, surat izin penyelenggaraan angkutan umum, tanda bukti lulus uji, dan barang muatan.

SIM akan disita apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan STNK akan ditahan kepolisian jika pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM.

Penyitaan surat izin penyelenggaraan angkutan umum dilakukan jika pengoperasionalan kendaraan bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Sementara tanda bukti lulus uji disita apabila pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan atau melakukan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.

Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?

Penyebab kendaraan disita polisi saat kena tilang

Penyitaan kendaraan bermotor dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan sebagai upaya penegakan hukum.

Ketentuan penyitaan kendaraan ini diatur dalam Pasal 32 ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur tentang penyebab kendaraan disita pihak kepolisian saat terkena tilang.

Berikut ketentuan penyitaan kendaraan saat kena tilang:

  • Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
  • Pengemudi tidak memiliki SIM
  • Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor
  • Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana
  • Atau kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Kendaraan yang disita tidak ditahan untuk selamanya. Pengendara dapat mengambil kendaraan tersebut setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran di kantor Kejaksaan.

Setelah itu, pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan penyitaan kendaraan untuk diberikan ke kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut.

Artanto memastikan, pengambilan kendaraan bermotor yang disita tidak dipungut biaya.

"Pengambilan motor/kendaraan yang disita karena melanggar tidak dikenai biaya, hanya diwajibkan membayar tilang," tegas dia.

Baca juga: Perpanjang SIM Online Masih Proses, Apakah Bisa Kena Tilang Polisi?

Syarat pengambilan kendaraan yang disita polisi

Meski bisa diambil secara cuma-cuma, pengendara wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengambil kendaraan yang disita pihak kepolisian.

Berdasarkan Pasal 36 PP Nomor 80 Tahun 2012, berikut syarat mengambil kendaraan yang disita polisi:

  • Pengendara menyerahkan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan
  • Pengendara membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan dan/atau
  • Pengendara memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.

Adapun kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, akan dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah.

Sementara penyitaan kendaraan bermotor karena diduga berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat, prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi