KOMPAS.com - Dualisme kepemimpinan terjadi di Palang Merah Indonesia (PMI).
Pasalnya, Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono sama-sama terpilih sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan dua musyawarah nasional (munas) yang berbeda.
JK terpilih sebagai ketua umum dalam munas yang digelar di Hotel Sahid, Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
Sementara itu, Agung ditetapkan menjadi Ketua Umum PMI versi munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta pada hari yang sama.
Buntut kasus tersebut, JK melaporkan Agung ke polisi karena terlapor dinilai melakukan tindakan ilegal dan melawan hukum untuk merebut kursi Ketua Umum PMI.
Namun, Agung berkukuh bahwa dirinya adalah Ketua Umum PMI yang sah. Ia juga berencana melaporkan hasil munas di Hotel Sultan ke Kementerian Hukum.
Baca juga: Cerita Warganet Dapat Penghargaan PMI karena Donasi Darah 10 Kali
Duduk perkara dualisme kepemimpinan PMI
Kisruh yang melibatkan JK dan Agung bermula ketika PMI menggelar Munas XXII pada Minggu (8/12/2024).
Salah satu agenda dalam munas tersebut adalah memilih ketua umum untuk periode 2024-2029.
Dilansir dari Kompas.id, Senin (9/12/2024), dua figur kemudian muncul sebagai calon ketua umum, yakni JK dan Agung.
JK masuk bursa calon ketua umum dalam kapasitasnya sebagai petahana. Ia sudah menduduki kursi Ketua Umum PMI sejak 2009.
Sementara, Agung yang menjadi kompetitor JK merupakan Ketua Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI).
Dilansir dari Antara, Jumat (6/12/2024), Agung sudah mendeklarasikan bahwa dirinya akan maju sebagai calon Ketua Umum PMI pada Jumat (6/12/2024).
Pada saat itu, ia mengaku sudah mendapatkan lebih dari 20 persen dukungan dari 476 utusan PMI kabupaten/kota dan provinsi.
Baca juga: PMI Permudah Syarat Jadi Donor Plasma Konvalesen, Apa Saja?
JK dan Agung kemudian mengumpulkan surat dukungan dari peserta atau utusan yang hadir dalam munas agar bisa maju ke pemilihan Ketua Umum PMI.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, Agung ternyata tidak mampu mengantongi 20 persen dari suara jumlah utusan PMI yang berhak hadir di munas.
Di sisi lain, dukungan yang diberikan kepada JK melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Karena alasan itulah Agung dinyatakan tersingkir dari bursa calon Ketua Umum PMI.
Ketua Panitia Munas PMI Fachmi Idris mengatakan, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PMI, calon yang mendapat dukungan lebih dari 50 persen dapat ditetapkan menjadi ketua umum secara aklamasi.
Baca juga: 4 Penjelasan PMI DKI soal Hoaks Flyer Ucapan Duka Megawati Meninggal
Agung Laksono gelar munas tandingan
Karena tidak puas dengan hasil munas di Hotel Sahid, Agung bersama pihak yang mendukungnya menggelar munas PMI tandingan di Ruang Tamansari Hotel Sultan, Jakarta pada Minggu malam.
Agung mengeklaim, ia mengantongi 270 suara yang menghendaki dirinya maju sebagai Ketua Umum PMI.
Ia mengatakan, munas sebagai forum tertinggi organisasi dapat membahas AD/ART dan membuka ruang pencalonan ketua umum.
Selain itu, Agung juga menilai, tidak ada larangan untuk calon ketua umum lain saat munas.
“Pada 30 November, kami sudah mengirimkan syarat dukungan melalui email dan jumlahnya lebih dari 20 persen,” ujar Agung.
“Kita mencapai 138 dukungan waktu itu, melebihi dari 20 persen suara dari 471 peserta,” tambahnya.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Jokowi-JK Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres 2014
Meski Agung mengeklaim mengantongi 270 suara, hanya 50 dukungan yang dianggap sah dan pihak yang meneliti syarat dukungan tidak diketahui.
Di sisi lain, Agung merasa penyelenggaraan Munas PMI di Hotel Sahid diwarnai kejanggalan, seperti jadwal yang tidak ada dan semuanya seakan langsung dijalankan.
Politikus Partai Golkar tersebut juga merasa, protes dan interupsi tidak diterima, termasuk pelantang suara dimatikan.
“Teman-teman yang sudah memberikan dukungan kepada saya pun kecewa dan keluar (dari munas). Sebab, suara (dukungan) jadi hilang begitu saja. Jadi, kami membentuk munas sendiri,” kata Agung.
Baca juga: Profil Wakil Presiden RI: Jusuf Kalla (2004-2019)
Apa kata pemerintah soal dualisme PMI?
Menteri Hukum Andi Agtas Supratman buka suara soal dualisme kepemimpinan yang terjadi di internal PMI.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi terhadap JK dan Agung setelah dua kubu mengirimkan struktur kepengurusan.
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, mediasi merupakan hal yang lumrah.
Namun, dua kubu yang berseteru belum mengirimkan hasil munas yang menetapkan JK dan Agung sebagai ketua umum ke Kementerian Hukum.
“Sampai hari ini saya belum terima dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI. Namun demikian tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada dari sisi AD/ART-nya, prosedur pelaksanaannya,” ujar Supratman dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: JK yang Kini Berbalik Arah Mengkritik Pemerintah...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.