KOMPAS.com - Daftar upah minimum kabupaten/kota atau UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) akan diumumkan paling lambat pada Rabu (18/12/2024).
Pengumuman besaran UMK 2025 se-Jateng tersebut menyusul penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini, Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari nominal sebelumnya.
Besaran UMP dan UMK 2025 dihitung oleh dewan pengupahan menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:
- UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025
- UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025
Nilai kenaikan upah minimum yang dimaksud adalah 6,5 persen, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.
Lantas, berapa perkiraan UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah?
Baca juga: Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Mana Saja?
Perkiraan besaran UMK 2025 se-Jateng
Pada 2024, nominal UMK di Jawa Tengah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.
Merujuk surat keputusan tersebut, berikut perincian perkiraan UMK 2025 se-Jateng jika naik 6,5 persen:
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.247,89 (perkiraan naik Rp 161.141,89)
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.409,85 (perkiraan naik Rp 142.719,85)
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,11 (perkiraan naik Rp 142.712,11)
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32 (perkiraan naik Rp 132.470,32)
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,5 (perkiraan naik Rp 137.926,5)
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,66 (perkiraan naik Rp 138.296,66)
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,37 (perkiraan naik Rp 140.346,37)
- Kabupaten Magelang: Rp 2.467.487,85 (perkiraan naik Rp 150.597,85)
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,25 (perkiraan naik Rp 146.271,25)
- Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78 (perkiraan naik Rp 145.860,78)
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,3 (perkiraan naik Rp 144.006,3)
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,5 (perkiraan naik Rp 133.087,5)
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.109,79 (perkiraan naik Rp 148.743,79)
- Kabupaten Sragen: Rp 2.182.185 (perkiraan naik Rp 133.185)
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54 (perkiraan naik Rp 137.573,54)
- Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,84 (perkiraan naik Rp 136.617,84)
- Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78 (perkiraan naik Rp 136.479,78)
- Kabupaten Pati: Rp 2.332.350 (perkiraan naik Rp 142.350)
- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72 (perkiraan naik Rp 163.597,72)
- Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,47 (perkiraan naik Rp 159.309,47)
- Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,34 (perkiraan naik Rp 179.480,34)
- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.135,65 (perkiraan naik Rp 167.848,65)
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.819,85 (perkiraan naik Rp 137.129,85)
- Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,24 (perkiraan naik Rp 169.882,24)
- Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382,63 (perkiraan naik Rp 154.680,63)
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59 (perkiraan naik Rp 151.767,59)
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140 (perkiraan naik Rp 140.140)
- Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586,46 (perkiraan naik Rp 142.425,46)
- Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,5 (perkiraan naik Rp 136.701,5)
- Kota Magelang: Rp 2.281.230 (perkiraan naik Rp 139.230)
- Kota Surakarta: Rp 2.416.559,5 (perkiraan naik Rp 147.489,5)
- Kota Salatiga: Rp 2.533.582,8 (perkiraan naik Rp 154.631,8)
- Kota Semarang: Rp 3.454.826,98 (perkiraan naik Rp 210.857,98)
- Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,06 (perkiraan naik Rp 155.337,06)
- Kota Tegal: Rp 2.376.683,82 (perkiraan naik Rp 145.055,82).
Baca juga: Besaran UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Setelah Naik 6,5 Persen, Jawa Tengah Paling Rendah
Kenaikan upah minimum tidak lepas dari inflasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menyampaikan, kenaikan upah minimum tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dia menilai, kebijakan kenaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan pekerja.
Adapun besaran UMP 2025 yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah akan diumumkan pada hari ini, Rabu (11/12/2024) sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Karena regulasinya seperti itu, insyaallah kita tetapkan besok (Rabu, 11/12/2024)," ujar Sumarno, dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Sebagaimana diketahui, UMP Jateng 2024 adalah sebesar Rp 2.036.947. Jika kenaikannya 6,5 persen, maka UMP Jateng akan naik sebesar Rp 132.401,5 atau menjadi Rp 2.169.348,5.
Besaran UMP maupun UMK Jateng baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.